Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diikuti oleh 100 pemilik dan pengelola bangunan di Hotel Ibis Style Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pemangku kepentingan terhadap regulasi dan standar teknis keandalan bangunan di wilayah DKI Jakarta.
Pembinaan ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya fisik dan fungsi bangunan gedung di Ibu Kota. Hal tersebut menuntut jaminan kelayakan fungsi secara menyeluruh agar seluruh bangunan tetap aman, sehat, dan nyaman bagi penggunanya selama masa pemanfaatan.
DCKTRP DKI Jakarta perkuat pemahaman teknis untuk menjaga keandalan bangunan gedung.
Sekretaris Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Jogi Harjudanto, menekankan bahwa tanggung jawab pemilik dan pengelola tidak berhenti saat masa konstruksi selesai, melainkan berlanjut pada pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala.
"Keberadaan bangunan gedung yang semakin berat dan kompleks perlu diiringi dengan penyelenggaraan dan pengelolaan yang baik. Tanggung jawab pemilik dan pengelola tidak berhenti pada saat bangunan selesai dibangun, tetapi berlanjut dalam menjaga kondisi bangunan melalui pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala," ujar Jogi saat memberikan arahan.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen membangun kesepahaman dan kerja sama erat dengan para pelaku penyelenggara gedung. "Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan gedung, termasuk aspek pemeliharaan berkala, pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proteksi kebakaran, hingga penerapan efisiensi energi dan air," tegasnya.
Dalam pembinaan teknis ini, para peserta dibekali berbagai materi penting oleh jajaran instansi Pemprov DKI Jakarta dan para pakar, mulai dari sosialisasi Pergub No. 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air, standardisasi pemeliharaan berkala, uji ketahanan struktur gedung terhadap ancaman gempa bumi, hingga prosedur pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta sistem proteksi kebakaran.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui DCKTRP dalam mendampingi para pelaku usaha dan pengelola gedung di Ibu Kota. Dengan adanya sinergi dan pemahaman yang sama, pengelolaan bangunan gedung di DKI Jakarta diharapkan terus meningkat demi menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat secara berkelanjutan.