TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Ilustrasi Tugas Dinas

Fungsi

Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Dinas.
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.
  3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas.
  4. Kesekretariatan di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
  5. Perencanaan, pengkajian, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pemanfaatan ruang.
  6. Pengkajian, pemantauan dan evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang.
  7. Perencanaan dan pemanfaatan pertanahan serta penyelenggaraan informasi geospasial.
  8. Pengendalian perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung serta penindakan dan pengaduan bangunan gedung.