Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan membutuhkan strategi pembiayaan yang inovatif agar mampu menjawab kebutuhan Kota Jakarta yang terus berkembang. Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Talkshow Bicara Kota 2026 Series 3 bertema "Creative Financing untuk Jakarta Global: Optimalisasi Pembiayaan Infrastruktur melalui Peningkatan KLB dalam Pergub Nomor 11 Tahun 2026" pada Selasa (28/7). Talkshow ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai skema creative financing melalui peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagai salah satu instrumen pendukung pembiayaan pembangunan yang inovatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Bapak Zulfikri Alaidrus, Ketua Kelompok Penataan Ruang, Cipta Karya dan Pertanahan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta ; Bapak Ridho Masruri Irsal, Ketua Subkelompok Pengendalian Pemanfaatan Ruang II Bidang Pengendalian Ruang DCKTRP Provinsi DKI Jakarta; serta Bapak Prasetyoadi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Dalam diskusi, para narasumber menyoroti pentingnya menghadirkan skema pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta di tengah keterbatasan kapasitas APBD.
Dalam paparannya, Bapak Zulfikri Alaidrus menegaskan bahwa pembangunan Jakarta membutuhkan model pembiayaan yang lebih kolaboratif sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.
"Pembangunan kota tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu, diperlukan skema insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan," ujar Bapak Zulfikri.
Sementara itu, Bapak Ridho Masruri Irsal menjelaskan bahwa skema insentif dan disinsentif dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemilik lahan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Pemilik lahan dapat mengoptimalkan lahannya melalui peningkatan KLB, tetapi juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Jadi, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," jelas Bapak Ridho.
Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, DCKTRP Provinsi DKI Jakarta juga telah mengintegrasikan layanan permohonan insentif dan disinsentif peningkatan KLB ke dalam platform Jakarta Satu. Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki legalitas atas lahan dapat mengajukan permohonan serta mengakses informasi secara lebih mudah, transparan, dan terintegrasi.
Selain itu, dari perspektif pelaku profesi, Bapak Prasetyoadi menilai kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum untuk pengembang dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang.
"Regulasi ini memang sudah lama ditunggu. Sekarang pengembang memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, mulai dari hak, kewajiban, hingga mekanisme kontribusinya," ujar Bapak Prasetyoadi.
Melalui penyelenggaraan Talkshow Bicara Kota 2026 Series 3, DCKTRP Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat semakin memahami bahwa skema insentif dan disinsentif peningkatan KLB bukan sekadar instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, melainkan juga merupakan bentuk creative financing yang mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan kota.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, layanan digital yang terintegrasi, serta mekanisme kontribusi yang akuntabel, skema ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta sekaligus mewujudkan kota yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.
-SF