Pengawasan tata ruang dan perizinan berusaha menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, proses pemanfaatan ruang diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi dan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Untuk memperkuat pemahaman terkait hal tersebut, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Talkshow Bicara Kota Tahun 2026 series 2 bertema “Sinergi Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Berusaha untuk Akselerasi Investasi Jakarta melalui KKPR yang Akuntabel” pada Selasa, 26 Mei 2026.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Nugroho Ratrian C selaku Penata Ruang Ahli Muda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Wiranto selaku Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Fitriana Aghita Pratama selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Perizinan berusaha saat ini telah menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan klasifikasi tingkat risiko usaha mulai dari rendah hingga tinggi. Penentuan tingkat risiko tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya, sehingga setiap kegiatan usaha memiliki mekanisme perizinan yang berbeda sesuai tingkat risikonya.
Menanggapi hal tersebut, Fitriana Aghita Pratama menjelaskan bahwa usaha dengan risiko menengah tinggi hingga tinggi memerlukan proses verifikasi dari instansi terkait sesuai sektor usahanya. Dia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat memantau proses pemenuhan persyaratan serta melihat catatan verifikasi secara mandiri selama proses perizinan berlangsung. “Pelaku usaha dapat mengetahui tahapan perizinan yang sedang diproses beserta catatan dari verifikator,” ujarnya.
Selain sistem perizinan berbasis risiko, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha. KKPR berfungsi sebagai bukti bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku di suatu wilayah.
Prasetyo Wiranto menjelaskan bahwa KKPR diterbitkan melalui beberapa mekanisme yang disesuaikan dengan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Menurutnya, daerah yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi akan lebih mudah dalam mempercepat proses investasi dan pelayanan perizinan. “Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki RDTR Tahun 2022 yang terintegrasi, sehingga dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha,” jelasnya.
Ketersediaan informasi tata ruang yang terintegrasi juga dinilai dapat membantu masyarakat memahami ketentuan pemanfaatan ruang sebelum mengajukan perizinan. Bapak Nugroho Ratrian C. menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fitur Smart RDTR pada platform Jakarta Satu untuk melihat informasi rencana kota dan simulasi pemanfaatan ruang secara digital. “Melalui Smart RDTR, masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan atau bangunan yang diperbolehkan pada suatu zona sehingga dapat mempersiapkan proses perizinan dengan lebih tepat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta berharap sinergi pengawasan tata ruang dan perizinan berusaha dapat terus diperkuat guna mendukung iklim investasi yang tertib, transparan, dan selaras dengan pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
-SF