Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) pada Selasa (7/7) di Ruang Pola Benyamin Sueb, Lantai 2 Gedung Graha Ali Sadikin, Balaikota Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8–9, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku pembangunan dan pemangku kepentingan mengenai mekanisme baru pemberian insentif dan disinsentif, termasuk penerapan layanan digital dalam proses pengajuan peningkatan nilai KLB melalui portal Jakarta Satu.
Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerbitan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik.
"Yang ingin kami bangun pertama kali adalah trust atau kepercayaan. Percuma kita memiliki peraturan yang sangat baik apabila masyarakat dan pelaku usaha belum memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Pramono.
Menurutnya, kepercayaan tersebut harus dibangun melalui tata kelola pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Oleh karena itu, penyusunan regulasi ini juga melibatkan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif dan adaptif serta sebagai creative financing untuk penyediaan infrastruktur di DKI Jakarta.
"Pergub Nomor 11 Tahun 2026 kami terbitkan untuk menghadirkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif dan adaptif. Melalui mekanisme insentif dan disinsentif, kami berharap tersedia sumber pembiayaan yang lebih inovatif untuk mendukung pembangunan kota sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Vera.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengendalian Ruang DCKTRP Provinsi DKI Jakarta, Heru Sunawan, memaparkan mekanisme pelaksanaan regulasi tersebut, termasuk proses pengajuan peningkatan nilai KLB yang kini dilakukan secara digital melalui platform Jakarta Satu. Melalui platform Jakarta Satu, pemohon dapat mengakses informasi secara terbuka mengenai nilai KLB, besaran peningkatan yang diperbolehkan, hingga estimasi kontribusi yang harus dipenuhi.
Untuk mengakses layanan, pemohon dapat mengunjungi laman https://jakartasatu.jakarta.go.id. Kemudian, pada menu layanan, pemohon dapat memilih menu “Permohonan Insentif & Disinsentif “ untuk memulai proses pengajuan peningkatan nilai KLB.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap para pelaku pembangunan dan pemangku kepentingan dapat memahami proses, tata cara, serta ketentuan yang berlaku dalam pengajuan peningkatan intensitas pemanfaatan ruang. Selain itu, para peserta juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan digital Jakarta Satu untuk mendukung proses pengajuan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
-SF