Ilustrasi berita: Sinergi Lintas Sektor, Petugas Gabungan Jaktim Tertibkan Bangunan Melanggar di Pulogadung
Kamis
26
Februari 2026
Sekar Firdaus · Sudin CKTRP Jaktim Tindak Bangunan Melanggar di Kayu Putih

Sinergi Lintas Sektor, Petugas Gabungan Jaktim Tertibkan Bangunan Melanggar di Pulogadung

#dcktrpdki dkijakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terus mengintensifkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap bangunan gedung yang tidak mematuhi aturan. Petugas menggelar penindakan berupa pembatasan kegiatan fisik bangunan di kawasan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026). 

Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur bertindak sebagai instansi pelaksana utama (leading sector) dalam kegiatan penindakan di lapangan. Guna memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, pelaksanaan penindakan ini turut didampingi oleh jajaran Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Sekretaris Dinas beserta Bidang Bangunan Gedung.

Sudin CKTRP Jaktim Tindak Bangunan Melanggar di Kayu Putih demi Ketertiban Kota.

Penindakan di lapangan juga berjalan berkat kerja sama yang solid dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur dan Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain itu, jajaran aparatur kewilayahan setempat yang dipimpin langsung oleh Camat Pulogadung dan Lurah Kayu Putih turut hadir memberikan dukungan penuh di lokasi.

Penindakan pembatasan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak pengembang atau pemilik bangunan yang tidak patuh, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat luas akan pentingnya kepemilikan dokumen perizinan resmi sebelum memulai proses konstruksi. Setiap pembangunan gedung di wilayah DKI Jakarta wajib memenuhi aspek kelayakan teknis, tata ruang, serta keselamatan lingkungan demi kepentingan publik.

Penataan kota tidak dapat terwujud tanpa adanya kepatuhan dari masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan di seluruh wilayah Jakarta Timur.

Melalui sinergi dan kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dapat berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, teratur, dan berkelanjutan. 

-SF

Topik article
Bagikan artikel ini
Tautan berhasil disalin!