Ilustrasi berita: Sudin CKTRP Jakarta Barat Lakukan Penertiban Bangunan Gedung Lapangan Olahraga Padel
Senin
02
Maret 2026
Erba Vidya Cikta · Sudin CKTRP Jakbar Tertibkan Bangunan Lapangan Padel

Sudin CKTRP Jakarta Barat Lakukan Penertiban Bangunan Gedung Lapangan Olahraga Padel

#dcktrpdki dkijakarta

Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan gedung lapangan olahraga Padel beserta fasilitasnya pada Senin (2/3/2026) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung untuk memastikan pemenuhan ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pengawasan serta penertiban di wilayah Jakarta Barat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing, sekaligus memastikan kegiatan penertiban berjalan secara terkoordinasi.

Sudin CKTRP Jakarta Barat tertibkan bangunan gedung lapangan padel untuk mendorong kepatuhan perizin

Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemenuhan ketentuan perizinan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Setiap bangunan gedung perlu memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan fungsi dan ketentuan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap bangunan gedung diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung semakin meningkat. Selain itu, sinergi antar perangkat daerah diharapkan dapat terus diperkuat dalam mendukung pengawasan dan penegakan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan Jakarta yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

-EVC

Topik article
Bagikan artikel ini
Tautan berhasil disalin!