Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: