PENGUMUMAN
NOMOR : 0155/PJL-REV/PPBJ/XI/2023
TENTANG
PENERIMAAN PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA
KEGIATAN KAJIAN REVISI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 118 TAHUN 2020 TENTANG IZIN PEMANFAATAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2023
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli Madya Gol. III-A dan Assisten Profesional Staf untuk Kegiatan Kajian Revisi Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Tahun Anggaran 2023.
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak.
7. Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;
8. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
9. Mampu bekerjasama dengan tim;
10. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto copy ijazah serta surat keterangan kerja;
11. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
B. Posisi yang dibutuhkan dan Persyaratan Khusus
1. Tenaga Ahli Madya Gol. III-A – Ahli Bidang Hukum
HPS : https://bit.ly/49pQePu
a) Pendidikan Minimal S2 Hukum dari Universitas Negeri/ Swasta dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Hukum disertai dengan bukti pengalaman kerja;
b) Melaksanakan tugas sesuai lingkup keahliannya sebagaimana deskripsi pekerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) https://bit.ly/49pQnT2 ;
c) Jumlah formasi sebanyak 2 (dua) orang, sesuai dengan tabel di bawah.
2. Assisten Profesional Staf – Bidang Hukum
HPS : https://bit.ly/49pQePu
a) Pendidikan Minimal S1 Hukum dari Universitas Negeri/ Swasta dengan pengalaman kerja 0 - 3 tahun di bidang Hukum disertai bukti pengalaman kerja;
b) Melaksanakan tugas sesuai lingkup keahliannya sebagaimana deskripsi pekerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) https://bit.ly/49pQnT2 ;
c) Jumlah formasi sebanyak 2 (dua) orang, sesuai dengan tabel di bawah.
3. Assisten Profesional Staf – Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota
HPS : https://bit.ly/49pQePu
a) Pendidikan Minimal S1 Perencanaan Wilayah Kota dari Universitas Negeri/ Swasta dengan pengalaman kerja 0- 3 tahun di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota disertai bukti pengalaman kerja;
b) Melaksanakan tugas sesuai lingkup keahliannya sebagaimana deskripsi pekerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) https://bit.ly/49pQnT2 ;
c) Jumlah formasi sebanyak 2 (dua) orang, sesuai dengan tabel di bawah.
II. POSISI DAN JUMLAH FORMASI
NO |
JABATAN PERSONIL |
KLASIFIKSI MINIMAL |
WAKTU |
RENCANA JUMLAH PERSONIL |
1 |
Tenaga Ahli Madya Gol. III-A Ahli Hukum |
S2 Hukum (S2/ 5thn) |
1 bulan |
2 |
2 |
Assisten Profesional Staf - Hukum |
S1 Hukum (S1/ 0-3thn) |
1 bulan |
2 |
3 |
Assisten Profesional Staf - Perencanaan Wilayah dan Kota |
S2 Arsitektur/ Perencanaan Wilayah dan Kota (S2/ 5thn) |
1 bulan |
2 |
Jumlah |
6 |
III. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan penerimaan Tenaga Ahli Madya Gol. III-A dan Assisten Profesional Staf untuk kegiatan Kajian Revisi Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
TAHAPAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
TEMPAT/ WEBSITE |
|
1. |
Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran |
6 – 8 November 2023 |
WEB https://bit.ly/daftar_Rev118 |
2. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
9 November 2023 |
|
3. |
Seleksi kompetensi teknis |
10 November 2023 |
Online (link zoom akan diinfokan menyusul) |
4. |
Pengumuman hasil seleksi teknis |
10 November 2023 |
|
5. |
Klarifikasi dan Negosiasi |
13 November 2023 |
Sekretariat PPBJ DCKTRP Provinsi DKI Jakarta Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Prov. DKI Jakarta lantai 5 Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat |
7. |
Pengumuman hasil Pengadaan Langsung |
14 November 2023 |
A. Seluruh proses pendafataran dilakukan secara online melalui tautan : https://bit.ly/daftar_Rev118
B. Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;
C. Berkas lamaran dapat diakses melalui tautan :
Ø TA : https://bit.ly/3u2Nnw1
Ø APS : https://bit.ly/3Qt4rCQ
D. Berkas lamaran yang diperlukan untuk diupload pada proses pendaftaran dengan urutan sebagai berikut :
1. Scan Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini);
2. Scan Daftar riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);
3. Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai (sesuai format yang disediakan);
4. Scan foto berwarna terbaru;
5. Scan dokumen penawaranan (sesuai format yang disediakan);
6. Scan Pakta Integritas (sesuai format yang disediakan);
7. Scan Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan;
8. Scan Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai (sesuai format yang sudah disediakan);
9. Scan tanggapan dan saran serta uraian pendekatan, metodologi dan program kerja (khusus TA)
10. Scan KTP yang masih berlaku;
11. Scan NPWP yang masih berlaku;
12. Scan Ijazah / Transkrip Nilai terakhir;
13. Scan Sertifikat Keahlian / SKA (diutamakan);
14. Scan Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja sebelumnya; (diutamakan)
15. Scan Bukti pembayaran Pajak Penghasilan terakhir (jika ada);
16. Scan buku tabungan.
E. Penyampaian Berkas
Seluruh berkas lamaran yang sudah ditandatangani dan kelengkapannya (bagi yang lulus seleksi administrasi dan teknis) agar dibawa pada saat tahap kegiatan klarifikasi dan negosiasi.
V. TATA CARA EVALUASI
A. Evaluasi dilakukan dengan sistem gugur
B. Evaluasi administrasi
1. Pelamar dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
2. Berkas lamaran diupload dan diterima sesuai jadwal pendaftaran
3. Data dan berkas yang diupload harus sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh tim pengadaan
C. Evaluasi Teknis
D. Klarifikasi dan Negosiasi
VI. KETENTUAN LAIN
A. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
B. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai Tenaga Ahli Madya Gol. III-A dan Assisten Profesional Staf untuk kegiatan Kajian Revisi Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
C. Seluruh proses seleksi penerimaan pengadaan sebagai Tenaga Ahli Madya Gol. III-A dan Assisten Profesional Staf untuk kegiatan Kajian Revisi Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun.
D. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 3 November 2023 Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta,
ttd
Augustianus Fabian NIP 198308162001121001 |