Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TEKNIS PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III-B KEGIATAN KAJIAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DALAM PERATURAN GUBERNUR NO. 31 TAHUN 2022 TAHUN ANGGARAN 2023 DI DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR : 050/PJL-PPRK/PPBJ/V/2023

20 Mei 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TEKNIS

PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III-B

KEGIATAN  KAJIAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DALAM PERATURAN GUBERNUR NO. 31 TAHUN 2022

TAHUN ANGGARAN 2023

DI DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN

PROVINSI DKI JAKARTA

NOMOR : 050/PJL-PPRK/PPBJ/V/2023

 

               Berdasarkan penilaian terhadap hasil seleksi teknis tes uji kompetensi terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan pengumuman pengadaan barang/jasa (jasa lainnya) bernomor 047/PJL-PPRK/PPBJ/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Penerimaan Pengadaan Langsung Jasa Lainnya Tenaga Ahli Madya Golongan III-B Kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023 Di Dinas Cipta, Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Panitia seleksi telah mengadaan seleksi teknis uji kompetensi yang dilaksanakan secara online pada tanggal 22 Mei 2023 untuk Kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023.

2.       Bahwa peserta yang namanya tercantum di dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lolos seleksi teknis sebagai Tenaga Ahli Madya Golongan III-B Kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

3.       Pelamar yang namanya tidak tercantum pada pengumuman ini dinyatakan tidak lolos tes seleksi teknis sebagai Tenaga Ahli Madya Golongan III-B Kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 di Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2023.

4.       Peserta yang dinyatakan lolos tes seleksi teknis wajib mengikuti tahapan pelaksanaan klarifikasi dan negosiasi.

5.       Bagi peserta yang tidak mengikuti tahapan pelaksanaan klarifikasi dan negosiasi tanpa keterangan dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta lolos cadangan.

6.       Seluruh proses pengadaan sebagai Tenaga Ahli Madya Golongan III-B Kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

7.       Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

 

Jakarta,  24 Mei 2023

Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta,

 

                                                                                        ttd 

 

Augustianus Fabian

  NIP  198308162001121001

 

 

 

Bagikan