Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 047/PJL-PPRK/PPBJ/V/2023 PENERIMAAN PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III- KEGIATAN KAJIAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DALAM PERATURAN GUBERNUR NO. 31 TAHUN 2022 TAHUN ANGGARAN 2023

20 Mei 2023

PENGUMUMAN

NOMOR : 047/PJL-PPRK/PPBJ/V/2023

 

PENERIMAAN PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA

TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III-

KEGIATAN KAJIAN LINGKUNGAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA DALAM PERATURAN GUBERNUR NO. 31 TAHUN 2022

TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli dan Penyedia Jasa Lainnya untuk kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023.

 

I.            PERSYARATAN

 

A.       Persyaratan Umum

1.    Warga Negara Indonesia;

2.    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir;

4.    Sehat jasmani dan rohani;

5.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.    Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak.

7.    Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;

8.    Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;

9.    Mampu bekerjasama dengan tim;

10.               Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto copy ijazah serta surat keterangan kerja;

11.               Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

 

B.  Posisi yang dibutuhkan dan Persyaratan Khusus

1.    Tenaga Ahli Madya Gol. III-B – Arsitektur/ Perencanaan Wilayah Kota

HPS : Rp. 26.550.000,-

a)    Pendidikan Minimal S2 Arsitektur/ S2 Teknik Perencanaan Wilayah Kota dari Universitas Negeri/ Swasta dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang Arsitektur/ Perencanaan Wilayah Kota disertai bukti pengalaman kerja;

b)   Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang Arsitektur/ Perencanaan Wilayah Kota;

c)    Melaksanakan tugas sesuai lingkup keahliannya sebagaimana deskripsi pekerjaan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);

d)   Jumlah formasi sebanyak 2 (dua) orang, sesuai dengan tabel di bawah.

II.              POSISI DAN JUMLAH FORMASI

 

NO

JABATAN PERSONIL

KLASIFIKSI MINIMAL

RENCANA JUMLAH PERSONIL

1

Tenaga Ahli Madya Gol. III-B

S2 Arsitektur/ Perencanaan Wilayah Kota (S2/ 6 thn)

2

Jumlah

2

 

 

III.            PELAKSANAAN SELEKSI

 

Pelaksanaan penerimaan Tenaga Ahli Madya Gol. III-B untuk kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

 

NO

TAHAPAN

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT/ WEBSITE

1.

Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran

15  Mei – 17 Mei 2023

WEB  https://bit.ly/daftar_CagarBudaya

2.

Pengumuman hasil seleksi administrasi

19 Mei 2023

WEB  (http://dcktrp.jakarta.go.id)

3.

Seleksi kompetensi teknis dan wawancara

22 Mei 2023

Online (link zoom akan diinfokan menyusul)

4.

Pengumuman hasil seleksi teknis dan wawancara

24 Mei 2023

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

5.

Klarifikasi dan Negosiasi

25 Mei 2023

Sekretariat PPBJ DCKTRP Provinsi DKI Jakarta

Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Prov. DKI Jakarta lantai 5

Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat

7.

Pengumuman hasil Pengadaan Langsung

26 Mei 2023

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

 

 

 

 

IV.            TATA CARA PENDAFTARAN

 

A.     Peserta wajib mendownload dan membaca Kerangka Acuan Kerja (KAK) : https://bit.ly/3BsB5NC

B.     Seluruh proses pendafataran dilakukan secara online melalui tautan : https://bit.ly/daftar_CagarBudaya   

C.     Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;

D.     Berkas lamaran dapat diakses melalui tautan : https://bit.ly/41Zg4FD   

E.      Berkas lamaran yang diperlukan untuk diupload pada proses pendaftaran dengan urutan sebagai berikut :

1.        Scan Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini);

2.        Scan Daftar riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);

3.        Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai (sesuai format yang disediakan);

4.        Scan foto berwarna terbaru;

5.        Scan dokumen penawaranan (sesuai format yang disediakan);

6.        Scan Pakta Integritas (sesuai format yang disediakan);

7.        Scan Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan;

8.        Scan Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai (sesuai format yang sudah disediakan);

9.        Scan tanggapan dan saran serta uraian pendekatan, metodologi dan program kerja;

10.    Scan KTP yang masih berlaku;

11.    Scan NPWP yang masih berlaku;

12.    Scan Ijazah / Transkrip Nilai terakhir;

13.    Scan Sertifikat Keahlian / SKA;

14.    Scan Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja sebelumnya;

15.    Scan Bukti pembayaran Pajak Penghasilan terakhir (jika ada);

16.    Scan buku tabungan.

 

F.      Penyampaian Berkas

Seluruh berkas lamaran yang sudah ditandatangani dan kelengkapannya (bagi yang lulus seleksi administrasi dan teknis) agar dibawa pada saat tahap kegiatan klarifikasi dan negosiasi.

 

 

V.            TATA CARA EVALUASI

 

A.                Evaluasi dilakukan dengan sistem gugur

B.                 Evaluasi administrasi

1.        Pelamar dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

2.        Berkas lamaran diupload dan diterima sesuai jadwal pendaftaran

3.        Data dan berkas yang diupload harus sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh tim pengadaan

C.                 Evaluasi Teknis

D.                Klarifikasi dan Negosiasi 

 

 

VI.            KETENTUAN LAIN

 

A.       Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.

B.       Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai Tenaga Ahli dan Penyedia Jasa Lainnya untuk kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

C.       Seluruh proses seleksi penerimaan pengadaan sebagai Tenaga Ahli Madya Gol. III-B untuk kegiatan Kajian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya dalam Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun.

D.       Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  

 

 

Jakarta,  12 Mei 2023

Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta,

 

 

 

ttd

 

 

 

Augustianus Fabian

NIP  198308162001121001

Bagikan