Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 026/PJL-PPRK/PPBJ/VI/2023 PENGADAAN LANGSUNG TENAGA AHLI PROFESIONAL – AHLI HUKUM PAKET KEGIATAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PEMANFAATAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2023

20 Apr 2023

PENGUMUMAN

NOMOR : 026/PJL-PPRK/PPBJ/VI/2023 

PENGADAAN LANGSUNG TENAGA AHLI PROFESIONAL – AHLI HUKUM

 PAKET KEGIATAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PEMANFAATAN RUANG

TAHUN ANGGARAN 2023

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli Profesional – Ahli Hukum untuk paket kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Ruang Tahun Anggaran 2023.

I.            PERSYARATAN

A.       Persyaratan Umum

1.    Warga Negara Indonesia;

2.    Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir;

4.    Sehat jasmani dan rohani;

5.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.    Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak.

7.    Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;

8.    Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;

9.    Mampu bekerjasama dengan tim;

10.               Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto copy ijazah serta surat keterangan kerja;

11.               Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

B.  Posisi yang dibutuhkan dan Persyaratan Khusus

1.    Tenaga Ahli Profesional – Ahli Hukum

HPS : Rp 49.500.000,-

a)    Pendidikan Minimal S2 di bidang Hukum dari Universitas Negeri/ Swasta dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun disertai bukti pengalaman kerja;

b)   Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang hukum tata ruang  dan bangunan gedung;

c)    Mampu melakukan telaah terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pergub Nomor 31 Tahun 2022, dan peraturan terkait lainnya.

d)   Mampu mengidentifikasi kasus sanksi administratif yang pernah terjadi di Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan analisa dan pengkayaan dalam Rancangan Peraturan Gubernur.

e)    Melakukan kajian lainnya yang diperlukan sesuai keahlian dan kepakarannya.

f)    Melakukan penyusunan laporan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Ruang dan laporan lainnya yang terkait.

g)    Mendampingi tim teknis dalam proses Penyempurnaan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Ruang.

h)   Jumlah formasi sebanyak 1 (satu) orang, sesuai dengan tabel di bawah.

II.              POSISI DAN JUMLAH FORMASI

NO

JABATAN PERSONIL

KLASIFIKSI MINIMAL

RENCANA JUMLAH PERSONIL

1

Tenaga Ahli Profesional  -

Ahli Hukum

S2 Hukum  (S2/ 3thn)

1

III.            PELAKSANAAN SELEKSI 

Pelaksanaan penerimaan Tenaga Ahli Profesional -Ahli Hukum Paket Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

NO

TAHAPAN

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT/ WEBSITE

1.

Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran

5-6 April 2023

WEB (https://tinyurl.com/daftar-ta-sanksi-adm)

Pukul 08.00 s.d. 14.00

2.

Pengumuman hasil seleksi administrasi

10 April 2023

WEB  (http://dcktrp.jakarta.go.id)

3.

Seleksi kompetensi teknis dan wawancara

11 -12 April 2023

Online (link zoom akan diinfokan menyusul)

4.

Pengumuman hasil seleksi teknis dan wawancara

13 April 2023

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

5.

Klarifikasi dan Negosiasi

14 April 2023

Sekretariat PPBJ DCKTRP Provinsi DKI Jakarta

Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Prov. DKI Jakarta lantai 5

Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat

7.

Pengumuman hasil Pengadaan Langsung

17 April 2023

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

 

IV.            TATA CARA PENDAFTARAN

A.     Seluruh proses pendafataran dilakukan secara online melalui tautan : https://tinyurl.com/daftar-ta-sanksi-adm

B.     Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;

C.     Berkas lamaran dapat diakses melalui tautan :

ü  KAK https://tinyurl.com/KAK-Rapergub-Sanksi-Adm

ü  BOQ https://tinyurl.com/BOQ-Rapergub-Sanksi-Adm

ü  Dokumen Lamaran https://tinyurl.com/dokumen-lamaran-TAHukum    

ü  Dokumen Pemilihan https://tinyurl.com/dokumen-pemilihan-sanksi-adm

D.     Berkas lamaran yang diperlukan untuk diupload pada proses pendaftaran dengan urutan sebagai berikut :

1.        Scan Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini);

2.        Scan Daftar riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);

3.        Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai (sesuai format yang disediakan);

4.        Scan foto berwarna terbaru;

5.        Scan dokumen penawaranan (sesuai format yang disediakan);

6.        Scan Pakta Integritas (sesuai format yang disediakan);

7.        Scan Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan;

8.        Scan Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas materai (sesuai format yang sudah disediakan);

9.        Scan tanggapan dan saran serta uraian pendekatan, metodologi dan program kerja;

10.    Scan KTP yang masih berlaku;

11.    Scan NPWP yang masih berlaku;

12.    Scan Ijazah / Transkrip Nilai terakhir;

13.    Scan Sertifikat Keahlian (diutamakan);

14.    Scan Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja sebelumnya; (diutamakan)

15.    Scan Bukti pembayaran Pajak Penghasilan terakhir (jika ada);

16.    Scan buku tabungan Bank DKI (jika ada).

E.      Penyampaian Berkas

Seluruh berkas lamaran yang sudah ditandatangani dan kelengkapannya (bagi yang lulus seleksi administrasi dan teknis) agar dibawa pada saat tahap kegiatan klarifikasi dan negosiasi.

 

V.            TATA CARA EVALUASI

A.                Evaluasi dilakukan dengan sistem gugur

B.                 Evaluasi administrasi

1.        Pelamar dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

2.        Berkas lamaran diupload dan diterima sesuai jadwal pendaftaran

3.        Data dan berkas yang diupload harus sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh tim pengadaan

C.                 Evaluasi Teknis

D.                Klarifikasi dan Negosiasi 

 

VI.            KETENTUAN LAIN

A.       Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.

B.       Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai Tenaga Ahli Professional – Ahli Hukum di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

C.       Seluruh proses seleksi penerimaan pengadaan sebagai Tenaga Ahli Professional – Ahli Hukum di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk Paket Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pemanfaatan Ruang Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya apapun.

D.       Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  

Jakarta,  5 April 2023

Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta,

 

ttd

Agustianus Fabian

NIP  198308162001121001

Bagikan