PENGUMUMAN
NOMOR : 002/ JL-PPBG/PPRK/PPBJ/VIII/2022
PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA
RINCIAN KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN
ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2022
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Assistant Professional Staf penjabaran aktifitas sub kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 melalui metoda pengadaan langsung, dengan rincian kegiatan:
Program |
: |
1.03.12 Program Penyelenggara Penataan Ruang |
|
Kegiatan |
: |
1.03.12.1.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi |
|
Sub Kegiatan |
: |
1.03.12.1.01.03 Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang |
|
PASK |
: |
002 Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan |
|
Paket |
: |
Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung |
|
Lokasi |
: |
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta |
|
Kode Rekening |
: |
5.1.02.02.01.0029 |
|
HPS |
: |
Assistant Professional Staf |
Rp. 9.400.000/bulan |
|
|
|
|
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah membayar pajak penghasilan bagi yang sudah pernah bekerja yang dibuktikan dengan bukti potong pajak Tahun 2021;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak;
Jika melakukan pemutusan kontrak/mengajukan berhenti kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir kecuali berhalangan tetap/meninggal dunia, pihak penyedia bersedia mengembalikan uang/gaji yang telah diterima selama kontrak yang telah dijalani;
7. Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;
8. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
9. Mampu bekerja di bawah tekanan;
10. Memiliki dan bersedia membawa peralatan kerja yang dibutuhkan (komputer/laptop) dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai kebutuhan;
11. Bersedia menyediakan alat-alat tulis kantor selama masa kerja sampai dengan kontrak berakhir;
12. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto scan ijazah serta surat keterangan kerja (jika ada);
13. Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemprov DKI dan tidak dipergunakan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan tertulis Gubernur DKI Jakarta;
14. Bahwa data yang diserahkan dan pernyataan yang dibuat adalah benar. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan pernyataan tersebut tidak sesuai maka bersedia menanggung segala resiko yang timbul di kemudian hari;
B. Persyaratan Khusus
1. Asisten Profesional (Arsitektur)
a. Pendidikan minimal S1 Arsitektur/ Planologi/ Geografi dengan pengalaman 0-3 tahun;
b. Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
c. Membantu Tenaga Ahli Madya Arsitektur dalam:
§ Melakukan kajian dalam masing-masing aspek sesuai dengan keahlian dan kepakarannya (bidang Arsitektur);
§ Membantu membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
§ Membantu melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
§ Membantu melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Arsitektur);
§ Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
§ Membantu membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Arsitektur).
d. Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
2. Asisten Profesional (Hukum Administrasi Negara)
a. Pendidikan minimal S1 Hukum dengan pengalaman 0-3 tahun;
b. Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
c. Membantu Tenaga Ahli Madya Hukum Administrasi Negara dalam:
§ Melakukan kajian dalam masing-masing aspek sesuai dengan keahlian dan kepakarannya (bidang Arsitektur);
§ Membantu membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
§ Membantu melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
§ Membantu melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Hukum Administrasi Negara);
§ Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
§ Membantu membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Hukum Administrasi Negara).
d. Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
3. Asisten Profesional (Hukum Pidana)
a. Pendidikan minimal S1 Hukum dengan pengalaman 0-3 tahun;
b. Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
c. Membantu Tenaga Ahli Madya Hukum Pidana dalam:
§ Melakukan kajian dalam masing-masing aspek sesuai dengan keahlian dan kepakarannya (bidang Arsitektur);
§ Membantu membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
§ Membantu melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
§ Membantu melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Hukum Pidana);
§ Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
§ Membantu membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya (bidang Hukum Pidana).
d. Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
II. POSISI DAN JUMLAH FORMASI
No |
Jabatan Personil |
Klasifikasi |
Rencana Jumlah Personil/Bulan |
1. |
Assistant Professional Staff (Arsitektur/ Planologi/ Geografi) |
S1 Arsitektur dengan pengalaman 0 tahun |
1 orang / 3 bulan |
2. |
Assistant Professional Staff (Hukum Administrasi Negara) |
S1 Hukum dengan pengalaman 0 tahun |
1 orang / 3 bulan |
3. |
Assistant Professional Staff (Hukum Pidana) |
S1 Hukum dengan pengalaman 0 tahun |
1 orang / 3 bulan |
III. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan penerimaan Assistant Professional Staf untuk rincian kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket pekerjaan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
No. |
Tahapan |
Waktu |
Tempat/website |
1. |
Pengumuman Pendaftaran |
25 Agustus 2022 |
|
2. |
Pendaftaran online |
26 – 29 Agustus 2022 |
|
3. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
31 Agustus 2022 |
|
4. |
Seleksi kompetensi dan wawancara |
2 September 2022 |
Seleksi kompetensi dan wawancara secara online/digital |
5. |
Pengumuman hasil seleksi teknis |
5 September 2022 |
|
6. |
Klarifikasi dan Negosiasi Harga |
7 September 2022 |
Pelaksanaan negosiasi secara online/digital |
7. |
Pengumuman hasil Pengadaan Langsung |
9 September 2022 |
A. Kelengkapan dokumen lamaran :
1. Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini ), ditandatangani secara digital;
2. Daftar riwayat hidup, dengan pas foto berwarna terbaru (sesuai format yang disediakan), ditandatangani secara digital;
3. Foto scan KTP yang masih berlaku;
4. Foto scan NPWP yang masih berlaku;
5. Foto scan Ijazah / Transkrip Nilai;
6. Surat Pernyataan yang diperlukan (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini), ditandatangani secara digital;
7. Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi (sesuai format yang sudah disediakan) dapat didownload di : https://bit.ly/Form_APS-PPBG2022
B. Cara Pendaftaran :
1. Peserta mendaftar secara online melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_APS-PPBG2022 mulai tanggal 26 Agustus 2022 dan paling lambat tanggal 29 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB;
2. Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;
3. Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
4. Surat pernyataan yang memerlukan tanda tangan dan materai, cukup ditandatangani secara digital terlebih dahulu. Nanti apabila peserta sudah dinyatakan lulus secara administrasi dan teknis baru melengkapi ketentuan dimaksud.
C. Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
D. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur.
E. Seluruh proses pengadaan langsung jasa lainnya Assistant Professional Staf untuk rincian kegiatan Kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket pekerjaan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun.
F. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 25 Agustus 2022
Pejabat Pengadaan Barang / Jasa
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta,
ttd
Ari Budi Christanto
NIP 198009082011011007