PENGUMUMAN
NOMOR : 002 / KP-MADYA-PPBG/PPRK/PPBJ/VIII/2022
PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI PERORANGAN
RINCIAN KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PERUNDANGAN
TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III A
DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2022
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli Madya Golongan III-A rincian kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 melalui metoda pengadaan langsung, dengan rincian kegiatan:
: |
1.03.12 Program Penyelenggara Penataan Ruang |
||
Kegiatan |
: |
1.03.12.1.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi |
|
Sub Kegiatan |
: |
1.03.12.1.01.03 Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang |
|
PASK |
: |
002 Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan |
|
Paket |
: |
Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung |
|
Lokasi |
: |
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta |
|
Kode Rekening |
: |
5.1.02.02.01.0029 |
|
HPS |
: |
Tenaga Ahli Madya Golongan III-A |
Rp. 24.750.000/bulan |
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah membayar pajak penghasilan bagi yang sudah pernah bekerja yang dibuktikan dengan bukti potong pajak Tahun 2021;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak;
Jika melakukan pemutusan kontrak/mengajukan berhenti kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir kecuali berhalangan tetap/meninggal dunia, pihak penyedia bersedia mengembalikan uang/gaji yang telah diterima selama kontrak yang telah dijalani;
7. Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;
8. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
9. Mampu bekerja di bawah tekanan;
10. Memiliki dan bersedia membawa peralatan kerja yang dibutuhkan (komputer/laptop) dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai kebutuhan;
11. Bersedia menyediakan alat-alat tulis kantor selama masa kerja sampai dengan kontrak berakhir;
12. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto scan ijazah serta surat keterangan kerja;
13. Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemprov DKI dan tidak dipergunakan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan tertulis Gubernur DKI Jakarta;
14. Bahwa data yang diserahkan dan pernyataan yang dibuat adalah benar. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan pernyataan tersebut tidak sesuai maka bersedia menanggung segala resiko yang timbul di kemudian hari;
B. Posisi yang dibutuhkan dan Persyaratan Khusus
1. Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Hukum Administrasi Negara)
a) Pendidikan minimal S2 Hukum;
b) Pengalaman minimal 5 (lima) tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu;
c) Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
? Membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
? Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
? Membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
2. Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Hukum Pidana)
a) Pendidikan minimal S2 Hukum;
b) Pengalaman minimal 5 (lima) tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu;
c) Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
? Membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
? Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
? Membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
3. Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Arsitektur)
a) Pendidikan minimal S2 Arsitektur;
b) Pengalaman minimal 5 (lima) tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait perencanaan kota / tata bangunan;
c) Waktu tugas selama 3 bulan, dengan tugasnya :
? Membuat Naskah Akademis terhadap rancangan peraturan daerah Revisi Peraturan Daerah 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung yang disertai dengan landasan pembentukannya yang meliputi landasan filosofis, landasan sosiologis (fakta empiris), dan landasan yuridis (urgensi hukum mengenai pembaruan/perbaikan) sesuai dengan hasil kajian dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Melakukan kajian terkait dengan relevansi antara Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
? Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;
? Membuat Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sesuai keahlian dan kepakarannya;
? Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.
II. POSISI DAN JUMLAH FORMASI
No. |
Posisi |
Kualifikasi |
Jumlah Orang/Bulan |
|
Tenaga Ahli Madya: |
|
|
1 |
Ahli Hukum Administrasi Negara |
S2 Hukum – 5 Tahun |
1 Orang / 3 Bulan |
2 |
Ahli Hukum Pidana |
S2 Hukum - 5 Tahun |
1 Orang / 3 bulan |
3 |
Ahli Arsitektur |
S2 Arsitektur - 5 Tahun |
1 Orang / 3 Bulan |
III. PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan penerimaan Tenaga Ahli Madya Golongan III-A rincian kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan |
Waktu |
Tempat/website |
|
1. |
Pengumuman Pendaftaran |
25 Agustus 2022 |
|
2. |
Pendaftaran online |
26-29 Agustus 2022 |
|
3. |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
31 Agustus 2022 |
|
4. |
Seleksi kompetensi dan wawancara |
1 September 2022 |
Seleksi kompetensi dan wawancara secara online/digital |
5. |
Pengumuman hasil seleksi teknis |
5 September 2022 |
|
6. |
Klarifikasi dan Negosiasi Harga |
6 September 2022 |
Pelaksanaan negosiasi secara online/digital |
7. |
Pengumuman hasil Pengadaan Langsung |
8 September 2022 |
A. Kelengkapan dokumen lamaran :
1. Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini), ditandatangani secara digital;
2. Daftar riwayat hidup, dengan pas foto berwarna terbaru (sesuai format yang disediakan), ditandatangani secara digital;
3. Foto scan KTP yang masih berlaku;
4. Foto scan NPWP yang masih berlaku;
5. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan terakhir;
6. Foto scan Ijazah / Transkrip Nilai;
7. Foto scan Sertifikat Keahlian / SKA (kecuali hukum);
8. Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja sebelumnya (jika ada);
9. Surat Pernyataan yang diperlukan (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload dihalaman ini), ditandatangani secara digital;
10. Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi (sesuai format yang sudah disediakan) dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/Form_TA-PPBG2022
B. Cara Pendaftaran :
1. Peserta mendaftar secara online melalui link: https://bit.ly/Pendaftaran_TA-PPBG2022 mulai tanggal 26 Agustus 2022 dan paling lambat tanggal 29 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB;
2. Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;
3. Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
4. Surat pernyataan yang memerlukan tandatangan dan meterai, cukup ditandatangani secara digital terlebih dahulu. Nanti apabila peserta sudah dinyatakan lulus secara administrasi dan teknis baru melengkapi ketentuan dimaksud.
C. Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
D. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur.
E. Seluruh proses pengadaan langsung jasa konsultansi perorangan (Tenaga Ahli Madya Golongan III-A) rincian kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan Bangunan Gedung Tahun Anggaran 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun.
F. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pejabat Pengadaan Barang / Jasa
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Provinsi DKI Jakarta,
ttd
Ari Budi Christanto
NIP. 198009082011011007