Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 002/ JL-TABANG/PPRK/PPBJ/VII/2022 PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA RINCIAN KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN ASSISTANT PROFESSIONAL STAF DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022

20 Jul 2022

PENGUMUMAN

NOMOR : 002/ JL-TABANG/PPRK/PPBJ/VII/2022

PENGADAAN LANGSUNG JASA LAINNYA

RINCIAN KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN

ASSISTANT PROFESSIONAL STAF

DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

   Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Assistant Professional Staf penjabaran aktifitas sub kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan Tahun Anggaran 2022 melalui metoda pengadaan langsung, dengan rincian kegiatan:

Program

:

1.03.12 Program Penyelenggara Penataan Ruang

Kegiatan

:

1.03.12.1.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi

Sub Kegiatan

:

1.03.12.1.01.03 Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang

Penjabaran Aktifitas Sub Kegiatan

:

002 Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan

Paket

:

Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan

Lokasi

:

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

Kode Rekening

:

5.1.02.02.01.0029

 

HPS

:

Assistant Professional Staf

Rp. 9.400.000/bulan

 

 

 

 

I.            PERSYARATAN

A.        Persyaratan Umum

1.     Warga Negara Indonesia;

2.     Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah membayar pajak penghasilan bagi yang sudah pernah bekerja yang dibuktikan dengan bukti potong pajak Tahun 2021;

4.     Sehat jasmani dan rohani;

5.     Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.     Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak;

      Jika melakukan pemutusan kontrak/mengajukan berhenti kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir kecuali berhalangan tetap/meninggal dunia, pihak penyedia bersedia mengembalikan uang/gaji yang telah diterima selama kontrak yang telah dijalani;

7.     Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;

8.     Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;

9.     Mampu bekerja di bawah tekanan;

10. Memiliki dan bersedia membawa peralatan kerja yang dibutuhkan (komputer/laptop) dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai kebutuhan;

11. Bersedia menyediakan alat-alat tulis kantor selama masa kerja sampai dengan kontrak berakhir;

12. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto scan ijazah serta surat keterangan kerja (jika ada);

13. Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemprov DKI dan tidak dipergunakan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan tertulis Gubernur DKI Jakarta;

14. Bahwa data yang diserahkan dan pernyataan yang dibuat adalah benar. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan pernyataan tersebut tidak sesuai maka bersedia menanggung segala resiko yang timbul di kemudian hari;

 

B.   Persyaratan Khusus

1.       Asisten Profesional (Arsitektur)

a.       Pendidikan minimal S1 Arsitektur/ Planologi/ Geografi dengan pengalaman 0-3 tahun;

b.       Waktu tugas selama 1 bulan, dengan tugasnya :

c.        Membantu Tenaga Ahli Madya Arsitektur dalam:

?        Menyusun metode kerja/metodologi pendekatan pekerjaan dan rencana kerja kegiatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan;

?        Mengidentifikasi dan mengkaji setiap permasalahan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan serta memberikan usulan penyelesaiannya;

?        Mengidentifikasi dan mengkaji ketentuan tata bangunan yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan;

?        Mengidentifikasi dan membuat ketentuan-ketentuan yang membutuhkan ilustrasi, gambar dan/atau peta tambahan;

d.       Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

2.       Asisten Profesional (Hukum)

a.       Pendidikan minimal S1 Hukum dengan pengalaman 0-3 tahun;

b.       Waktu tugas selama 1 bulan, dengan tugasnya :

c.        Membantu Tenaga Ahli Madya Hukum dalam:

?        Menyusun metode kerja/metodologi pendekatan pekerjaan dan rencana kerja kegiatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan;

?        Mengidentifikasi dan mengkaji setiap permasalahan implementasi muatan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan dari  aspek hukum tata ruang;

?        Menyusun naskah akademis;

?        Melakukan legal drafting dokumen Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan;

d.       Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan. 

II.              POSISI DAN JUMLAH FORMASI

No

Jabatan Personil

Klasifikasi

Rencana

Jumlah Personil/Bulan

1.

Assistant Professional Staff

(Arsitektur/ Planologi/ Geografi)

S1 Arsitektur atau Planologi atau Geografi

dengan pengalaman 0 tahun

1 orang / 1 bulan

2.

Assistant Professional Staff

(Hukum)

S1 Hukum

dengan pengalaman 0 tahun

1 orang / 1 bulan

III.            PELAKSANAAN SELEKSI

Pelaksanaan penerimaan Assistant Professional Staf untuk rincian kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket pelaksanaan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

No.

Tahapan

Waktu

Tempat/website

1.

Pengumuman Pendaftaran

28 Juli 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

2.

Pendaftaran online

28 Juli – 1 Agustus 2022

https://bit.ly/Pendaftaran_Aspro_Tabang2022 

3.

Pengumuman hasil seleksi administrasi

5 Agustus 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

4.

Seleksi kompetensi

9 Agustus 2022

Seleksi kompetensi dan wawancara secara online/digital

5.

Seleksi wawancara

11 Agustus 2022

Seleksi kompetensi dan wawancara secara online/digital

5.

Pengumuman hasil seleksi teknis

15 Agustus 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

6.

Klarifikasi dan Negosiasi Harga

16 Agustus 2022

Pelaksanaan negosiasi secara online/digital

7.

Pengumuman hasil Pengadaan Langsung

18 Agustus 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

 

A.      Kelengkapan dokumen lamaran :

1.         Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini ), ditandatangani secara digital;

2.         Daftar riwayat hidup, dengan pas foto berwarna terbaru (sesuai format yang disediakan), ditandatangani secara digital;

3.         Foto scan KTP yang masih berlaku;

4.         Foto scan NPWP yang masih berlaku;

5.         Foto scan Ijazah / Transkrip Nilai;

6.         Surat Pernyataan yang diperlukan (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini), ditandatangani secara digital;

7.         Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi (sesuai format yang sudah disediakan) dapat didownload di : https://bit.ly/Form_Aspro_Tabang2022

 

B.      Cara Pendaftaran :

1.      Peserta mendaftar secara online melalui link https://bit.ly/Pendaftaran_Aspro_Tabang2022 mulai tanggal 28 Juli 2022 dan paling lambat tanggal 1 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB;

2.      Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;

3.      Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya;

4.      Surat pernyataan yang memerlukan tanda tangan dan materai, cukup ditandatangani secara digital terlebih dahulu. Nanti apabila peserta sudah dinyatakan lulus secara administrasi dan teknis baru melengkapi ketentuan dimaksud.

C.        Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.

D.        Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur.

E.         Seluruh proses pengadaan langsung jasa lainnya Assistant Professional Staf untuk rincian kegiatan Kegiatan Penyusunan Kebijakan Peraturan dan Perundangan, paket Rancangan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Tata Bangunan Tahun Anggaran 2022  di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun.

F.         Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  

 

Jakarta,  28 Juli 2022

Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta,

 ttd 

Ari Budi Christanto

NIP  198009082011011007 

Bagikan