Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI PERORANGAN RINCIAN KEGIATAN FINALISASI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR RDTR TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III A DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2022

01 Mar 2022

 PENGUMUMAN

NOMOR : 002/ KP-MADYA/PPRK/PPBJ/III/2022

PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI PERORANGAN RINCIAN KEGIATAN FINALISASI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR RDTR 

TENAGA AHLI MADYA GOLONGAN III A

DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

   Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas tinggi untuk menjadi Tenaga Ahli Madya Golongan III-A rincian kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur RDTR, paket pelaksanaan persetujuan substansi Rencana Rinci Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 melalui metoda pengadaan langsung, dengan rincian kegiatan:

Program

:

1.03.12 Program Penyelenggara Penataan Ruang

Kegiatan

:

1.03.12.1.01 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Rinci Tata Ruang Provinsi

Sub Kegiatan

:

1.03.12.1.01.02 Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi, dan Penetapan RRTR Provinsi

Rincian Kegiatan

:

Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur RDTR

Paket

:

Pelaksanaan Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang

Lokasi

:

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

Kode Rekening

:

5.1.02.02.01.0029

 

HPS

:

Tenaga Ahli Madya Golongan III-A

Rp. 24.750.000/bulan

 

I.            PERSYARATAN 

A.        Persyaratan Umuum

1.     Warga Negara Indonesia;

2.     Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah membayar pajak penghasilan bagi yang sudah pernah bekerja yang dibuktikan dengan bukti potong pajak Tahun 2021;

4.     Sehat jasmani dan rohani;

5.     Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

6.     Bersedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan waktu berakhirnya kontrak;

      Jika melakukan pemutusan kontrak/mengajukan berhenti kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir kecuali berhalangan tetap/meninggal dunia, pihak penyedia bersedia mengembalikan uang/gaji yang telah diterima selama kontrak yang telah dijalani;

7.     Jujur, disiplin dan bertanggungjawab;

8.     Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;

9.     Mampu bekerja di bawah tekanan;

10. Memiliki dan bersedia membawa peralatan kerja yang dibutuhkan (komputer/laptop) dengan kapasitas dan spesifikasi sesuai kebutuhan;

11. Bersedia menyediakan alat-alat tulis kantor selama masa kerja sampai dengan kontrak berakhir;

12. Membuat riwayat hidup (curriculum vitae) yang harus ditulis dengan teliti dan benar, ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan dilampiri foto scan ijazah serta surat keterangan kerja;

13. Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemprov DKI dan tidak dipergunakan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan tertulis Gubernur DKI Jakarta;

14. Bahwa data yang diserahkan dan pernyataan yang dibuat adalah benar. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa data dan pernyataan tersebut tidak sesuai maka bersedia menanggung segala resiko yang timbul di kemudian hari;

 

B.    Posisi yang dibutuhkan dan Persyaratan Khusus

1.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Perencanaan Kota)

a)     Pendidikan minimal S2 Perencanaan Wilayah Kota/Urban Design;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait perencanaan kota;

c)     Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) minimal ahli madya bidang perencanaan kota;

d)    Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian terkait dengan tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, sistem pusat pelayanan di DKI Jakarta, rencana pola ruang dan rencana pemanfaatan ruang serta kajian lain yang terkait;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

2.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Perancangan Kota/Arsitektur)

a)     Pendidikan minimal S2 Perencanaan Wilayah Kota/Urban Design/Teknik Arsitektur;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait Perancangan Kota/Arsitektur;

c)     Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) minimal ahli madya bidang Perancangan Kota/Arsitektur;

d)    Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

3.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Transportasi)

a)     Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil / Transportasi;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait transportasi perkotaan atau perencanaan kota;

c)     Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) minimal ahli madya bidang transportasi perkotaan;

d)    Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

4.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Lingkungan)

a)     Pendidikan minimal S2 Teknik lingkungan;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait perencanaan kota atau analisis dampak lingkungan suatu perkotaan;

c)     Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) minimal ahli madya bidang lingkungan;

d)    Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian terkait dengan kondisi fisik dasar DKI Jakarta, daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kualitas udara dan ketersediaan utilitasnya di DKI Jakarta, mengkaji pengelolaan limbah, sampah, sanitasi lingkungan perkotaan dan ketersediaan utilitasnya di DKI Jakarta dan kinerja sistem dan jaringan utilitas perkotaan (energi, telekomunikasi, air minum, air limbah dan B3, drainase, persampahan) dan kajian lainnya yang terkait;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

5.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Hidrologi)

a)     Pendidikan minimal S2 Teknik Sipil;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait hidrologi atau perencanaan kota;

c)     Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) minimal ahli madya bidang hidrologi/sumber daya air;

d)    Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

6.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Hukum/Hukum Tata Ruang)

a)     Pendidikan minimal S2 Hukum/ Hukum Tata Ruang;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait hukum atau perencanaan kota;

c)     Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

7.     Tenaga Ahli Muda Golongan III-A (Ahli Geologi Teknik-Mitigasi Bencana)

a)     Pendidikan minimal S2 Teknik Geologi;

b)    Pengalaman minimal 5 (lima)  tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja terdahulu terkait geologi (Mitigasi Bencana) atau perencanaan kota.;

c)     Waktu tugas selama 2 bulan, dengan tugasnya :

§   Menyempurnakan ke dalam buku fakta dan analisis terkait gambaran umum, fakta lapangan dan permasalahan implementasi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Menyempurnakan buku konsep dan rencana yang berisi konsep dan rencana usulan kebijakan sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan dalam aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Melakukan kajian lainnya yang diperlukan dalam masing-masing aspek sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mengikuti serangkaian kegiatan fokus grup diskusi dan rapat-rapat lainnya dengan stakeholder;

§   Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta dari sesuai keahlian dan kepakarannya;

§   Mendampingi tim teknis dalam proses persetujuan substansi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta;

§   Menyerahkan setiap tahapan laporan bulanan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

 

II.              POSISI DAN JUMLAH FORMASI

No.

Posisi

Kualifikasi

Jumlah Orang/Bulan

 

Tenaga Ahli Madya:

 

 

1

Ahli Perencanaan Kota    

S2 PWK – 5 Tahun    

2 Orang / 2 Bulan

2

Ahli Perancangan Kota / Arsitektur    

S2 Urban Design / Arsitektur / PWK - 5 Tahun

1 Orang / 2 bulan

3

Ahli Transportasi    

S2 Teknik Sipil / Transportasi - 5 Tahun

1 Orang / 2 Bulan

4

Ahli Teknik Lingkungan     

S2 Teknik Lingkungan - 5 Tahun

2 Orang / 2 Bulan

5

Ahli Hidrologi     

S2 Teknik Sipil / Hidrologi - 5 Tahun

1 Orang / 2 Bulan

6

Ahli Hukum / Hukum Tata Ruang  

S2 Hukum / Hukum Tata Ruang - 5 Tahun

1 Orang / 2 Bulan

7

Ahli Geologi Teknik (Mitigasi Bencana)

S2 Teknik Geologi - 5 Tahun

1 Orang / 2 Bulan

 

III.            PELAKSANAAN SELEKSI

Pelaksanaan penerimaan Tenaga Ahli Madya Golongan III-A rincian kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur RDTR, paket pelaksanaan persetujuan substansi Rencana Rinci Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

No.

Tahapan

Waktu

Tempat/website

1.

Pengumuman Pendaftaran

9 Maret 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

2.

Pendaftaran online

10 – 14 Maret 2022

https://bit.ly/Pendaftaran_TAMadyaIIIA

3.

Pengumuman hasil seleksi administrasi

17 Maret 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

4.

Seleksi kompetensi dan wawancara

22 Maret 2022

Seleksi kompetensi dan wawancara secara online/digital

5.

Pengumuman hasil seleksi teknis

24 Maret 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

6.

Klarifikasi dan Negosiasi Harga

25 Maret 2022

Pelaksanaan negosiasi secara online/digital

7.

Pengumuman hasil Pengadaan Langsung

28 Maret 2022

WEB (http://dcktrp.jakarta.go.id)

 

A.      Kelengkapan dokumen lamaran :

1.         Surat lamaran (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload di halaman ini), ditandatangani secara digital;

2.         Daftar riwayat hidup, dengan pas foto berwarna terbaru (sesuai format yang disediakan), ditandatangani secara digital;

3.         Foto scan KTP yang masih berlaku;

4.         Foto scan NPWP yang masih berlaku;

5.         Bukti pembayaran Pajak Penghasilan terakhir;

6.         Foto scan Ijazah / Transkrip Nilai;

7.         Foto scan Sertifikat Keahlian / SKA (kecuali ahli geologi dan hukum);

8.         Surat Keterangan Kerja dari Pemberi Kerja sebelumnya (jika ada);

9.         Surat Pernyataan yang diperlukan (sesuai format yang sudah disediakan, dapat didownload dihalaman ini), ditandatangani secara digital;

10.      Dokumen Kualifikasi Pengadaan Langsung yang telah dilengkapi (sesuai format yang sudah disediakan) dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/Form_TA_Aspro

B.      Cara Pendaftaran :

 

1.         Peserta mendaftar secara online melalui link: https://bit.ly/Pendaftaran_TAMadyaIIIA mulai tanggal 10 Maret 2022 dan paling lambat tanggal 14 Maret 2022 pukul 16.00 WIB;

2.          Peserta mengisi form yang tersedia dan mengupload dokumen yang dibutuhkan melalui link tersebut;

3.         Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya;

4.         Surat pernyataan yang memerlukan tandatangan dan meterai, cukup ditandatangani secara digital terlebih dahulu. Nanti apabila peserta sudah dinyatakan lulus secara administrasi dan teknis baru melengkapi ketentuan dimaksud

C.         Bagi pelamar yang tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur 

D.        Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur.

 E.         Seluruh proses pengadaan langsung jasa konsultansi perorangan (Tenaga Ahli Madya Golongan III-A) rincian kegiatan Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur RDTR, paket pelaksanaan persetujuan substansi Rencana Rinci Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun.

F.         Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.  

 

 

Jakarta,  9 Maret 2022

Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta,

 

 ttd

 

 Ari Budi Christanto

NIP  198009082011011007 

 

Bagikan