PENGUMUMAN
NOMOR : 1317/-082.87
HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI CALON PENYEDIA JASA LAINNYA
KEGIATAN DIGITALISASI ARSIP DOKUMEN PERIZINAN TATA RUANG DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2022
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya seleksi uji kompetensi Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Kegiatan Digitalisasi Arsip Dokumen Perizinan Tata Ruang Dan Bangunan di Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, maka dengan ini Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan nama-nama pelamar sebagai berikut:
I. Nama-nama yang lulus Uji Kompetensi:
A. Pengolah Data
1. Furqon Fadhilah, S.Kom.
2. Ibnu Magistrawan Oktavianto, S.M.
3. Ian Eridanu Adam, S.T.
4. Zarkasi Nurlinda, S.Kom.
B. Administrasi Umum
1. Al Rizky Muhammad Ade
2. Bayu Aji
3. Budi Alamsyah
4. Erba Vidya Cikta S.T.
5. Fajar Ali Budiman A.Md.T.
6. Imam Priyadi
C. Cadangan Administrasi Umum
1. Indah Setyaningsih, S.T.
2. Rizki Dwi Senoaji
Untuk hadir dalam mengikuti tahapan selanjutnya dari pengadaan langsung jasa lainnya perorangan paket pekerjaan Digitalisasi Arsip Dokumen Perizinan Tata Ruang Dan Bangunan Tahun Anggaran 2022 pada:
Hari/tanggal : Selasa, 28 Desember 2021
Pukul : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Gd. DCKTRP Lantai 4, Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
Acara : Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya
Catatan : Untuk pelamar di formasi Administrasi Umum yang lolos menjadi cadangan tidak perlu hadir. Jika ada pelamar yang mengundurkan diri, maka pelamar cadangan akan dihubungi lebih lanjut.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan Klarifikasi, Negosiasi Teknis dan Biaya paket pekerjaan Digitalisasi Arsip Dokumen Perizinan Tata Ruang Dan Bangunan adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib berpakaian formal (kemaja putih dan bawahan hitam) dan hadir tepat waktu;
b. Pelamar wajib membawa berkas lamaran dan persyaratannya (sesuai yang diunggah pada sistem);
c. Pelamar wajib membawa perlengkapan alat tulis pribadi;
d. Pelamar wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 ke 1 dan 2;
e. Pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker menutupi mulut & hidung, menjaga jarak & tidak menimbulkan keramaian serta mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer; dan
f. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 27 Desember 2021 a.n Ka. Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Pejabat Pengadaan BarangJasa,
ttd Agnestya Lestari NIP 199309092015042002 |