Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN PENYEDIA BARANG / JASA PENERIMAAN CALON ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF UNTUK KEGIATAN PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA SUB KEGIATAN PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAN RUANG DENGAN RINCIAN SUB KEGIATAN PENYUSUNAN KETENTUAN/PERENCANAAN PENATAAN RUANG LINGKUP SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

01 Apr 2021

PENGUMUMAN PENETAPAN PENYEDIA BARANG / JASA

PENERIMAAN CALON ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF UNTUK KEGIATAN PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA SUB KEGIATAN PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAN RUANG DENGAN RINCIAN SUB KEGIATAN PENYUSUNAN KETENTUAN/PERENCANAAN PENATAAN RUANG LINGKUP

SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

TAHUN ANGGARAN 2021

Nomor :   33/PPBJ-SDCKTRP/U/IV/2021

 

Menimbang        :     Bahwa berdasarkan Berita Acara  Hasil  Pengadaan  Langsung  (BAHPL) nomor  32/PPBJ-SDCKTRP/U/IV/2021 tanggal 5 April 2021, telah dilakukan Pengadaan Langsung Assistant Professional Staff untuk Kegiatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penatan Ruang Dengan Rincian Sub Kegiatan Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai Pemenang Pengadaan Langsung.

Mengingat           :     1.   Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

                                      2.   Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.

                                      3.   Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaku Pengadaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/UKPD di Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

 

MENETAPKAN :

PERTAMA        :     Assistant Professional Staff (APS) untuk Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penatan Ruang Dengan Rincian Sub Kegiatan Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai Pemenang Pengadaan Langsung, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)       Amrio Rajagukguk

2)       Astuti Setia Ningrum

3)       Erick Handiana

4)       Verani Nurizki

Sebagai Pemenang Pengadaan Langsung untuk melaksanakan kegiatan/ pekerjaan dengan rincian :

Program

: 1.03.12

Program Penyelenggaraan Penataan Ruang

Kegiatan

: 1.03.12.2.01

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota

Kode Rekening

: 5.1.02.02.01.0004

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

KEDUA               :   Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.

KETIGA              :   Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan               :  di Jakarta

Pada tanggal           :  5 April 2021

 

a.n Ka. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Kota Administrasi Jakarta Utara
Pejabat Pengadaan Barang / Jasa

 

ttd 

  Robbi Ardi Purboyuwono

NIP. 199411302019031005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan