PENGUMUMAN PENETAPAN PENYEDIA BARANG / JASA
PENERIMAAN CALON ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF UNTUK KEGIATAN PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR) KABUPATEN/KOTA SUB KEGIATAN PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAN RUANG DENGAN RINCIAN SUB KEGIATAN PENYUSUNAN KETENTUAN/PERENCANAAN PENATAAN RUANG LINGKUP
SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2021
Nomor : 33/PPBJ-SDCKTRP/U/IV/2021
Menimbang : Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) nomor 32/PPBJ-SDCKTRP/U/IV/2021 tanggal 5 April 2021, telah dilakukan Pengadaan Langsung Assistant Professional Staff untuk Kegiatan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penatan Ruang Dengan Rincian Sub Kegiatan Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai Pemenang Pengadaan Langsung.
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
3. Surat Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaku Pengadaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/UKPD di Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
MENETAPKAN :
PERTAMA : Assistant Professional Staff (APS) untuk Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penatan Ruang Dengan Rincian Sub Kegiatan Penyusunan Ketentuan/Perencanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021 sebagai Pemenang Pengadaan Langsung, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Amrio Rajagukguk
2) Astuti Setia Ningrum
3) Erick Handiana
4) Verani Nurizki
Sebagai Pemenang Pengadaan Langsung untuk melaksanakan kegiatan/ pekerjaan dengan rincian :
Program |
: 1.03.12 |
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang |
Kegiatan |
: 1.03.12.2.01 |
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota |
Kode Rekening |
: 5.1.02.02.01.0004 |
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan |
KEDUA : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
KETIGA : Penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 5 April 2021
a.n Ka. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
ttd Robbi Ardi Purboyuwono NIP. 199411302019031005 |