PENGUMUMAN
NOMOR : 376/-073.7
HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN LANGSUNG
PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN DAN TENAGA AHLI
KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFATAAN RUANG DAERAH PROVINSI
PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN APLIKASI JAKARTA SATU
TAHUN ANGGARAN 2021
Sehubungan telah berakhirnya tahapan Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan Tenaga Ahli kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi, paket pekerjaan Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Jakarta Satu, maka dengan ini Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan nama-nama pelamar yang diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan Tenaga Ahli pada Pusat Data dan Informasi Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan hasil sebagai berikut:
I. Nama-nama yang diterima sebagai calon Tenaga Ahli dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan:
A. Tenaga Ahli Muda Golongan II-A (Project Manager)
1. Faried Prakoso, S.T.
2. Ima Wiandhari Oemry, S.T.
3. Mohammad Rizki Yudomo, S.T.,M.M.
4. Taufik Pamungkas, S.Kom
B. Tenaga Ahli Pratama Golongan I-C (Project Supervisor)
1. Firmansyah
2. Muhammad Irham Akbar Hasri, S.T.
C. Assistant Professional Staff (Mobile Apps Developer)
1. Habibi, S.Kom.
2. Rifqy Haryudha Dewantara, S.Kom.
3. Zarkasi Nurlinda, S.Kom
II. Kepada nama-nama tersebut diatas dimohon kehadirannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya pada:
Hari/tanggal : Kamis, 01 April 2021
Waktu : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ruang Rapat Pusdatin Lt. 4, Ged.Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan
Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat
Acara : Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK),
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar wajib menggunakan pakaian formal (kemeja formal, celana/rok berwarna gelap) dan sopan;
2. Pelamar wajib membawa fotokopi buku tabungan Bank DKI, fotokopi NPWP dan 4 buah materai RP 10.000,-;
3. Pelamar wajib membawa hasil Rapid Test Antigen terbaru; dan
4. Pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker menutupi mulut & hidung, menjaga jarak & tidak menimbulkan keramaian serta mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer.
Demikian pengumuman disampaikan dan diketahui. Seluruh keputusan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam proses seleksi ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 30 Maret 2021 a.n Ka. Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, ttd
Agnestya Lestari NIP 199309092015042002 |