PENGUMUMAN SELEKSI TEKNIS DAN WAWANCARA
PENERIMAAN CALON ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF
UNTUK SUB KEGIATAN PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (RINCIAN KEGIATAN PENYUSUNAN KETENTUAN/PERENCANAAN PENATAAN RUANG)
LINGKUP SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT
TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR : 09/PPBJ/SDCKTRPJP/II/2021
Sehubungan dengan Pengumuman Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 04/PPBJ/SDCKTRPJP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021, tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Assistant Professional Staff Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2021, dan dengan berakhirnya proses seleksi teknis dan wawancara maka dengan ini Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mengumumkan Hasil Seleksi Teknis dan Wawancara, sebagai berikut :
Nama |
Peringkat |
Keterangan |
Susilawati Indi Lestari |
I |
LULUS – DITERIMA |
Hashifati Ajrina |
II |
LULUS – DITERIMA |
Fariza Fadillah Allama |
III |
LULUS – DITERIMA |
Ghina Salimah |
IV |
LULUS – DITERIMA |
Pramita Musonniva |
V |
LULUS – CADANGAN I |
Nur Fadillah |
VI |
LULUS – CADANGAN II |
Pizza Agradiana |
VII |
LULUS – CADANGAN III |
Kepada calon Assistant Profesional Staff Untuk Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2021, yang namanya dinyatakan LULUS – DITERIMA tercantum dalam pengumuman ini untuk lapor diri pada:
a. Hari : Senin, tanggal 1 Maret 2021
b. Pukul : 10.00 WIB s.d Selesai
c. Tempat :
R. Rapat Seksi Perencanaan Ruang dan Pertanahan,
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat,
Blok C Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No. 1, Jakarta Pusat.
d. Catatan :
Agar peserta bersepatu, berpakaian rapi & sopan, membawa tanda pengenal (asli KTP/SIM), membawa print kelengkapan dokumen melamar yang pernah diupload, tumbler air minum masing-masing, dilarang membawa/meninggalkan sampah plastic, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Demikian pengumuman Untuk Kegiatan Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Lingkup Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2021 ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan dengan seperlunya. Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, dan seluruh keputusan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dalam proses seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 26 Februari 2021 Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Ttd
Tri Subagio Putro, S. Sos NIP 196401071985031006 |