Kembali ke Pengumuman

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN DAN TENAGA AHLI KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFATAAN RUANG DAERAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021

01 Feb 2021

PENGUMUMAN

NOMOR : 286/-079.3

HASIL AKHIR SELEKSI PENGADAAN LANGSUNG

PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN DAN TENAGA AHLI

KEGIATAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PEMANFATAAN RUANG DAERAH PROVINSI

TAHUN ANGGARAN 2021

 

Sehubungan telah berakhirnya tahapan Penerimaan Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan Tenaga Ahli kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfataan Ruang Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021,maka dengan ini Pejabat  Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan nama-nama pelamar yang diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dan Tenaga Ahli  pada  Pusat Data dan Informasi Cipta Karya,Tata  Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan hasil sebagai berikut:

 

I.          Nama-nama yang diterima sebagai calon Tenaga Ahli dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan:

A.   Tenaga Ahli Muda Golongan II-A (Senior GIS Infrastruktur Engineer)

1.         Haris Risyanto Prihatna, S.T.

2.         Yudha Yogasara, S.Kom., M.MSi

 

B.   Assistant Professional Staff (Junior Software Developer)

1.    Faisal Muhammad, S. Kom

2.    Irfan Prasetya, S.Kom

II.         Kepada nama-nama tersebut diatas dimohon kehadirannya untuk mengikuti tahapan selanjutnya pada:
Hari/tanggal  : Senin, 15 Februari 2021

Waktu          : 08.00 WIB s.d selesai

Tempat        : Ruang Rapat Pusdatin Lt.4, Ged. Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan

                     Jl. Taman Jatibaru No.1, Cideng, Jakarta Pusat

Acara           : Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat

                     Komitmen (PPK),

dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Pelamar wajib menggunakan pakaian formal (kemeja putih, celana/rok berwarna gelap) dan sopan;

2.       Pelamar wajib membawa hasil Rapid Test Antigen/Rapid Test terbaru; dan

3.    Pelamar wajib mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 dengan memakai masker menutupi mulut & hidung, menjaga jarak & tidak menimbulkan keramaian serta mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer.

4.       Seluruh keputusan Panitia Pengadaan Barang/Jasa ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Jakarta, 11 Februari 2021

a.n Ka. Pusat Data dan Informasi

Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Provinsi DKI Jakarta

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa,

ttd

Agnestya Lestari

NIP   199309092015042002

 

Bagikan