Kembali ke Pengumuman

Pemberitahuan Ketentuan Pelaksanaan Tes Kompetensi APS Penyusunan Dokumen Penataan Kawasan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan

01 Jan 2020

[Pemberitahuan] Ketentuan Pelaksanaan Tes Kompetensi APS Penyusunan Dokumen Penataan Kawasan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan

 

Kepada Yth. Bapak/Ibu Calon Assistant Professional Staff Kegiatan Penyusunan Dokumen Penataan Kawasan Tahun Anggaran 2020

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Tes Kompetensi, Wawancara dan FGD pada tanggal 29 – 31 Januari 2020 di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, diberitahukan bahwa:

1.       Sesuai SE Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 12/SE/2019 tentang Imbauan Penggunaan Wadah, Tempat Makan dan Minuman Ramah Lingkungan, agar seluruh Calon Assistant Professional Staff dapat membawa wadah berisi air minum/tumbler sendiri dan dilarang membawa air minum dalam kemasan sekali pakai.

2.       Tes Kompetensi, Wawancara  dan FGD dilaksanakan di:

Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kompleks Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan

Blok C, Lantai 6 Jl. Prapanca Raya No. 9,

Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

3.       Seluruh Calon Assistant Professional Staff wajib berpakaian bebas, rapi, dan mengenakan sepatu.

4.       Seluruh Calon Assistant Professional Staff hadir 30 menit sebelum Tes Kompetensi dimulai, membawa alat tulis dan laptop dengan spesifikasi dan software yang mendukung pengerjaan soal Tes (contoh: Ms. Office, AutoCAD, GIS, SketchUp, 3Ds max, dsb).

Bila ada peserta yang berhalangan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, mohon menghubungi alamat e-mail: sieprp.js@gmail.com atau menginformasikan via WhatsApp di Nomor 085710777090 (Fira)

 

Bagikan