PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
NOMOR: 03/PPBJ/SDCKTRP-JT/I/2020
PENYEDIA JASA PERORANGAN TENAGA AHLI/INSTRUKTUR/NARASUMBER (ASSISTANT PROFESSIONAL STAFF)
KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN PENATAAN KAWASAN
SUKU DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2020
Rangkaian pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran Pengadaan Tenaga Ahli/Instruktur/Nara Sumber (Assistant Professional Staff) Kegiatan Penyusunan Dokumen Penataan Kawasan Tahun Anggaran 2020 sudah dilakukan pada tanggal 13 s.d. 17 Januari 2020. Berikut ini adalah nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi sesuai dengan formasi yang dilamar:
1. Assistant Professional Staff – Arsitek
1) Ario Bimo Novianto Sukma Putra
2) Astri Maulinda
3) Gita Rias Apriandini
4) Kemal Fajar
5) Muhammad Faisal Ridho
6) Novan Parisa
7) Nur Fadillah
8) Satriya Aji Saputra
9) Shania Vena Amanda
10) Yunita Husnul Khotima
2. Assistant Professional Staff – Planolog
1) Andindita Aulia Dewi
2) Ayu Fitriani
3) Emahlia
4) Muhamad Naim Agista Wicaksana
5) Nur Hamidah
6) Rifdah Tsabitah
Nama-nama yang disebutkan di atas untuk selanjutnya hadir di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Blok B1 Lantai 2 Jl. DR. Sumarno No. 1, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengikuti Tes Teknis[1] pada tanggal 22 Januari 2020 pukul 08.30 WIB dan dilanjutkan Tes Wawancara pada tanggal 23 Januari 2020 pukul 08.30 WIB. Jika terdapat perubahan jadwal dan lokasi akan kami hubungi kemudian. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
Jakarta, 21 Januari 2020
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
ttd
Nurmansyah NIP 198003022006041021 |
[1] Peserta harap membawa laptop dilengkapi dengan software yang mendukung kegiatan (contoh: AutoCAD, Ms. Office, SketchUp, 3D Max, ArcGIS, Adobe Photoshoop, Adobe Illustrator, CorelDRAW, SPSS, dll), sambungan Internet, dan kabel stop kontak. Apablia peserta tidak membawa kelengkapan tes dimaksud (contoh: laptop dengan software yang mendukung), peserta dianggap tidak lulus Tes Teknis.