Merupakan gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area / persil yang akan dibangun
Pemohon mengunduh kelengkapan dokumen teknis bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Bila dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat, pengawas Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan penugasan kepada Tim Profesi Ahli / Tim Penilai Teknis sekaligus menyusun jadwal konsultasi kepada pemohon.
Pengawas dari Dinas / Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan pengisian hasil konsultasi bila dokumen teknis yang diajukan sudah sesuai dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap perhitungan teknis retribusi.
Sebelum dilakukan validasi penetapan retribusi, pemohon akan diminta untuk mengkonfirmasi kesanggupan membayar retribusi.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) disampaikan oleh Operator Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Pemohon.
Bukti pembayaran Retribusi akan diverifikasi oleh Pengawas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Pemohon.