Kembali ke berita
02
Nov 2023

Kegiatan Pelaksanaan Sidang Yustisi Bangunan di Wilayah Jakarta Utara

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan Kegiatan Pelaksanaan Sidang Yustisi Bangunan di Wilayah Jakarta Utara pada Kamis (02/11/23).


Kegiatan diselenggarakan di Ruang Sidang 4 dan 5 lantai 2, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Kegiatan pelaksanaan sidang yustisi atau pelanggaran ringan bagi 185 usulan terkait perizinan di Jakarta Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh 92 pemilik bangunan dalam BAP yang terbukti melanggar dan para pemilik bangunan divonis dengan beragam tuntutan sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan selama persidangan terdapat 2 pelanggar yang tidak hadir sehingga dikenakan putusan verstek atau denda 2 kali lipat


kegiatan sidang yustisi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang tertib dan sesuai dengan peraturan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan perizinan bangunan.


--TY

 

Bagikan