Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 31 Tahun 2022 mengusung topik "Regenerasi Perkotaan, Pengembangan Kawasan Pesisir dan Kepulauan Seribu".
Acara diselenggarakan pada Senin (21/8/2023) di Aula Lantai 4 Hotel Sari Pasific Thamrin, Jakarta Pusat.
Moderator pada sosialisasi ini adalah Ibu Meyriana Kesuma, dibuka oleh Bapak Heru Hermawanto, selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh 3 Narasumber yaitu Bapak Andi Bardiansyah selaku Direktur Pengembangan Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi BKPM dengan Topik ‘’Proses dan Prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA’’. Narasumber kedua adalah Ibu Merry Morfosa, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang DCKTRP dengan Topik ‘’Peran RDTR dalam Mewujudkan DKI Jakarta sebagai Kota Global’’. Narasumber ketiga adalah Ibu Ratih Rahmawati selaku Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR dengan Topik ‘’Izin Mendirikan Bangunan’’.
Sesi kedua dari sosialisasi ini diisi dengan Talkshow yang mengusung Topik Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang disambut antusiasme tinggi para peserta dan diikuti dengan sesi tanya jawab.
Dengan adanya Sosialisasi di wilayah Kecamatan ini, diharapkan Informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat tersampaikan dengan lebih jelas.
--TY