Kembali ke berita
15
Agt 2023

Sosialisasi RDTR dan IRK Kota Adminstrasi Jakarta Barat dan Jakarta Timur

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 31 Tahun 2022 untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur dengan mengusung Topik "Dampak Kegiatan Perguruan Tinggi dan Industri di Provinsi DKI Jakarta.

 

Acara diselenggarakan pada Selasa (15/8/2023) di Aula Lantai 4 Hotel Sari Pasific Thamrin, Jakarta Pusat.

 

Moderator pada sosialisasi ini adalah Bapak Rully Kurniawan, dibuka oleh Ibu Merry Morfosa, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang dan disambut oleh Bapak Heru Hermawanto, selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh 3 Narasumber yaitu Bapak Andi Bardiansyah selaku Direktur Pengembangan Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi BKPM dengan Topik ‘’Proses dan Prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA’’. Narasumber kedua adalah Ibu Merry Morfosa, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang DCKTRP dengan Topik ‘’Peran RDTR dalam Mewujudkan DKI Jakarta sebagai Kota Global’’. Narasumber ketiga adalah Bapak Ahmad Reynaldi selaku Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR dengan Topik ‘’Izin Mendirikan Bangunan’’.

 

Sesi kedua dari sosialisasi ini diisi dengan Talkshow yang mengusung Topik Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur yang disambut antusiasme tinggi para peserta dan diikuti dengan sesi tanya jawab.

 

Dengan adanya Sosialisasi di wilayah Kecamatan ini, diharapkan Informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat tersampaikan dengan lebih jelas.

 

--TY

Bagikan