Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 31 Tahun 2022 untuk Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dengan mengusung Topik "Peluang dan Tantangan Sektor Properti dalam kacamatan Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2022"
Acara diselenggarakan pada Senin (14/8/2023) di Aula Lantai 4 Hotel Sari Pasific Thamrin, Jakarta Pusat.
Moderator pada sosialisasi ini adalah Ibu Meyriana Kesuma, dibuka oleh Ibu Merry Morfosa, selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang dan disambut oleh Bapak Heru Hermawanto, selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Materi sosialisasi ini dipaparkan oleh 3 Narasumber yaitu Bapak Wahyudi Nur Santoso selaku Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR dengan Topik ‘’PBG dan Prosedur Pengajuan PBG dalam SIMBG’’. Narasumber kedua adalah Bapak Andi Bardiansyah selaku Direktur Pengembangan Perizinan Usaha BKBPM dengan Topik ‘’Proses dan Prosedur Pengajuan KKPN di OSS RBA’’. Narasumber ketiga adalah Bapak Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dengan Topik ‘’Peran RDTR dalam Mewujudkan DKI Jakarta sebagai Kota Global dan Launching Informasi Rencana Kota’’.
Sesi kedua dari sosialisasi ini diisi dengan Talkshow yang mengusung Topik Ketentuan Rencana Detail Tata Ruang untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang disambut antusiasme tinggi para peserta dan diikuti dengan sesi tanya jawab.
Dengan adanya Sosialisasi di wilayah Kecamatan ini, diharapkan Informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat tersampaikan dengan lebih jelas.
--TY