Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Matraman, Jatinegara, dan Makasar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pada Selasa (29/11/22).
Informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang disosialisasikan kecamatan dan kelurahan secara berkala. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh para pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di wilayah Jakarta Timur.
Dengan adanya sosialisasi di wilayah kecamatan ini, diharapkan Informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang tahun 2022 dapat tersampaikan dengan lebih jelas kepada masyarakat luas.
--TY