Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan dalam Rakorwil Tingkat Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur. Kamis (24/11/2022)
Kunjungan diselenggarakan di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur.
Rakorwil dipimpin oleh Bapak M. Anwar, S.Si., M.AP selaku Walikota Jakarta Timur. Adapun kegiatan ini dilaksanakan, adalah untuk menindak lanjuti Penanganan Covid-19, Rapat Koordinasi, serta Sosialisasi Pergub no.31 Tahun 2022 tentang RDTR di wilayah Jakarta Timur.
--TY