Jumat, 4 November 2022
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya (PP No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengadakan Sosaialisasi terkait Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG di Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung Dinas Teknis Jatibaru, DKI Jakarta. Sosialisai diakan dalam rangka segera diberlakukannya proses layanan penyelenggaraan bangunan Gedung melalui SIMBG. (04/11)
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas CKTRP, Bapak Heru Hermawanto dan paparan Menteri oleh Perwakilan Bidang Pengawasan Pembangunan dan UPT Pusdatin, serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Para Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kepala Bidang Pengawasan pembangunan serta Kepala UPT Pusdatin, beserta jajarannya. (04/11)
Kegiatan Sosialisasi ini membahas mengenai Layanan SIMBG, Road Map Pelaksanaan SIMBG di Provinsi DKI Jakarta, Pengenalan Penyelenggaraan Proses Layanan Melalui SIMBG dan yang terakhir Penjelasan terkait Tim yang terlibat dalam SIMB di Provinsi DKI Jakarta. Dengan mengikuti Sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai yang hadir dapat lebih memahami Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta. (04/11)
-FRH