Rabu, 7 September 2022 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Gubernur mengenai Tata Bangunan.
Kegiatan ini diadakan untuk membahas tentang Tata Bangunan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, yaitu Bapak Heru Hermawanto di Ruang Annex lantai 2 Kantor DCKTRP* Provinsi DKI Jakarta. Serta dihadiri oleh seluruh Kepala Suku Dinas dan Kepala Bidang DCKTRP.
Kegiatan Konsultasi ini diadakan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Tata Bangunan (Revisi Peraturan Gubernur nomor 135 tahun 2019, tentang Pedoman Tata Bangunan). (7/9)
Bersamaan dengan hal tersebut, Kegiatan ini juga menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menghasilkan program yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Masyarakat pun dapat memberikan aspirasi yang dapat disubmit pada situs resmi DCKTRP Jakarta Satu atau akses melalu Link yang tertera di bawah ini :
Link Aspirasi Pergub no.31 Tahun 2022
Dengan adanya Kegiatan ini, diharapkan Audiens dapat memahami serta berpartisipasi dalam penyusunan tata bangunan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
-FRH