Kembali ke berita
20
Okt 2022

Perwujudan Poros Tugu Nasional - Masjid Istiqlal

Poros Tugu Nasional - Masjid Istiqlal sejatinya sudah menjadi konsep untuk menyatukan Tugu Nasional sebagai simbol nasional dengan Masjid Istiqlal. Usulan ini akan membebaskan tapak Masjid Istiqlal dari rel yang melewati sisi baratnya. Namun asumsi tersebut tidak pernah terwujud, bahkan pada tahun 1988-1992 jalur rel tersebut diubah menjadi rel laying yang memisahkan tegas Jalan Veteran dengan persil Masjid Istiqlal. Keterpisahan itu lebih tegas lagi setelah dibuat jalan tembus dalam tapak yang menghubungkan Jalan Perwira dengan Jalan Veteran” (Sopandi, 2014).

Berdasarkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang kelima, akan dibangun Penataan Kawasan untuk Pemanfaatan Ruang pada Aset DKI Jakarta.

Dikatakan bahwa wajib merealisasikan dan membangun pedestrian plaza di lahan Masjid Istiqlal sebagai bagian yang terintegrasi dengan poros axis silang Taman Medan Merdeka dan keseluruhan Kawasan Monas.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan hasil ukur berdasarkan penunjukan batas di lapangan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelola Masjid lstiqlal, adalah 4.452 m2; Berdasarkan Peta Jakarta Satu RDTR dan PZ bidang tanah berada pada Sub Zona H.4 (Jalur Hijau), B.1 (Terbuka Biru), dan Prasarana Jalan. 

*Peta ini semata-mata hanya menyatakan peta hasil ukur dan informasi rencana kota lokasi lahan yang akan dimanfaatkan untuk Penataan Kawasan Masjid lstiqlal Kota Administrasi Jakarta Pusat, tidak menyatakan hak atas tanah serta bukan dasar untuk pembebasan atau pembelian lahan. (10/10)

-FRH

 

 

Bagikan