Rabu, 20 Juli 2022
Dinas CKTRP DKI Jakarta, telah melakukan Sosialisasi mengenai Pergub Nomor 31 Tahun 2022
Kegiatan ini membahas tentang RDTR di DKI Jakarta yang telah ditetapkan di tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH); Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik); Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda); Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM); Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes); Kepala Dinas Perhubungan (Dishub); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); dan seluruh SKPD lainnya.
Materi Sosialisasi ini, dibawakan oleh
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Bapak Heru Hermawanto dan Kepala Bidang PPRK DCKTRP, Ibu Merry Morfosa dan dibuka oleh Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah, Bapak Afan Adriansyah Idris dan Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Bapak Iwan Kurniawan.
Dengan adanya RDTR 2022 ini, diharapkan agar masyarakat dapat terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam kegiatan pemanfaatan ruang di DKI Jakarta.
-FRH