27 Juni 2022,
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan pematokan di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Pematokan merupakan kegiatan pemasangan tanda batas (dapat berupa patok kayu ataupun tanda cat pylox) di atas bidang tanah ataupun bangunan yang terkena rencana kota sesuai kewenangan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja DCKTRP Provinsi DKI Jakarta, ruang lingkup Pematokan adalah pemasangan tanda batas dalam rangka penerapan rencana kota. Pemasangan tanda batas dapat dilaksanakan atas dasar produk hukum yang telah terbit dan masih berlaku antara lain Penetapan Lokasi (Penlok) dan Peta Informasi Zonasi yang menyatakan bahwa batas bidang tanah dimaksud terkena rencana kota seperti rencana jalan, sungai, waduk dan SUTET.
Pada kegiatan Pematokan, digunakan alat Total Station dan GPS dengan metode :
Metode stake-out (menggunakan Total Station)
Metode phytagoras (menggunakan prisma siku)
-FRH