Berdasarkan Pergub Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 148 Tahun 2017, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tersebut merupakan :
Memelihara secara berkala konstruksi reklame, bidang reklame dan instalasi listrik, agar selalu berada dalam keadaan baik yang disertai laporan hasil pemeriksaan dan/atau pemeliharaan rutin paling sedikit 6 bulan sekali yang diserahkan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dengan tembusan kepada Camat.
Menyajikan naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Mencantumkan nama perusahaan jasa periklanan atau biro reklame apabila reklame diselenggarakan oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame beserta masa berlaku izin, yang diletakkan di bagian ambang bawah bidang reklame.
Menempelkan tanda lunas Pajak Reklame pada bidang reklame atau sisi lain yang dapat dilihat oleh umum.
Menutup semua sisi samping kanan, kiri, sisi bawah dan atas serta di belakang bidang reklame dengan bahan dan teknis tertentu penutupannya agar reklame tidak roboh dan terjaga keindahannya.
Membongkar sendiri konstruksi reklame dan bidang reklame setelah berakhirnya izin atau setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan reklame atau secara teknis usia konstruksi dan bidang reklame tidak layak lagi.
Mengasuransikan bangunan reklame jenis billboard dengan ukuran di atas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi) dan/atau reklame jenis Large Electronic Display dengan ukuran luas di atas 10 m2 (sepuluh meter persegi) dengan jenis asuransi allrisk yang mencakup perlindungan terhadap penyelenggaraan reklame dan pihak lain yang terkena akibat kecelakaan penyelenggaraan reklame.
Bertanggung jawab dan menanggung segala resiko kepada pihak lain sebagai akibat kecelakaan penyelenggaraan reklame.
Dengan adanya informasi ini diharapkan untuk penyedia jasa Papan Reklame di seluruh wilayah DKI Jakarta agar selalu tetap siaga selama cuaca buruk di Jakarta.
-FRH