Senin, 6 Juni 2022
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan penyerahan persetujuan substansi dari Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terakait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Persetujuan substansi ini diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali yang berlokasi di gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang. Turut hadir pada kesempatan kali ini Bapak Afan Adriansyah Idris selaku Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bapak Gamal Sinurat selaku Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, Bapak Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan Bapak Nasruddin Djoko Surjono selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan peralihan atau transformasi paradigma penataan ruang. Khususnya dalam pengembangan kota berbasis transit dan transformasi digital untuk mendukung perubahan pola aktivitas dan mobilitas warga yang lebih efisien. Hal ini selaras dengan tujuan DKI Jakarta dimana penataan ruang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
Diharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera menetapkan rancangan Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Gubernur sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/ Kepala BPN. Besar harapan agar muatan RDTR nantinya dapat diimplementasikan dengan baik untuk pembangunan Provinsi DKI Jakarta yang berkelanjutan.
--TY