Pada Series Pengetahuan Citata kali ini mimin akan membahas mengenai Bangunan Cagar Budaya, berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya yang berarti warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
Adapun kriteria yang dimiliki oleh Bangunan Cagar Budaya adalah berusia 50 tahun lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap 3 tahun sekali menunjuk dan menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi, rehabilitasi, renovasi, restorasi, adaptasi dan revitalisasi Cagar Budaya yang ada ada di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan juga menjadi bagian dari anggota Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinis DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek bangunan menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021 sebagai upaya pemerintah dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, yaitu Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Perusahaan Umum Produksi Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jl. Matraman Raya, Jembatan Kereta Terowongan Tiga.
--TY