Pada Series Pengetahuan Citata kali ini mimin akan membahas mengenai Bangunan Gedung Hijau. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 11 Tentang Bangunan Gedung Hijau. Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi.
Bangunan Gedung Hijau juga memiliki peran penting terhadap perubahan iklim dan pemanasan global yang saat ini terjadi dan menyebabkan terjadinya cuaca ekstrim seperti kekeringan dan banjir yang dapat mengancam keamanan pangan dan kehidupan manusia, maka dari itu dibutuhkan bangunan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Selain itu bangunan yang direncanakan dengan prinsip Bangunan Gedung Hijau akan memberikan peningkatan kesehatan dan produkrivitas bagi pengguna bangunan.
Pada tahun 2030, Jakarta telah menetapkan visi untuk mengurangi 30% konsumsi energi, 30% emisi CO2 dan 30% konsumsi air melalui komitmen 30:30. Agar sebuah bangunan bertanggung jawab serta ramah terhadap lingkungan, ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan dapat disebut Bangunan Gedung Hijau ada 2, yaitu (1) untuk bangunan gedung baru harus memperhatikan efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, pengelolaan lahan dan limbah; (2) untuk bangunan gedung eksisting harus memperhatikan konservasi dan efisiensi energi, manajemen operasional dan pemeliharaan.
Bangunan Gedung Hijau harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau dan harus memiliki prinsip-prinsip, antara lain perumusan kesamaan tujuan, pengurangan sumber daya alam maupun manusia, pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya, penggunaan sumber daya hasil siklus ulang, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian, mitigasi resiko perubahan iklim dan bencana, inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan.
--TY