Kembali ke berita
16
Jun 2022

Diseminasi Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Timur

Selasa, 21 Juni 2022

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Diseminasi Ranpergub RDTR Tahun 2022 kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang dihadiri oleh Bapak Widodo Soeprayitno selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Ibu Merry Morfosa selaku Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Ruang Kota Dinas Cipta Karya Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta sebagai pembicara.

Kegiatan Diseminasi Ranpergub RDTR dimulai pukul 09.30 WIB s/d 14.00 WIB dan dilaksanakan di Gedung Blok B1 Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Timur, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kegiatan diseminasi Ranpergub RDTR ini berisi pembahasan mengenai Perubahan Zonasi dan Nomenklatur terkait Pola Ruang Peta Ranpergub RDTR di wilayah Jakarta Timur, Teknik Pengaturan Zonasi yang terintegrasi sistem OSS, Intensitas Pemanfaatan Ruang di wilayah Jakarta Timur, dan berbagai studi kasus terkait Rencana Detail Tata Ruang berdasarkan kondisi di lapangan.

Wilayah Jakarta Timur mempunyai sub zonasi pola ruang yang didominasi oleh zona hunian dan pemukiman. Dalam pembahasan Diseminasi Ranpergub RDTR ini lebih banyak membahas mengenai peraturan-peraturan zonasi yang berkaitan dengan hunian dan pemukiman, sesuai dengan karakter wilayah Kota Jakarta Timur.

Beberapa perubahan yang banyak dibahas yaitu perubahan Intensitas Pemanfaatan Ruang Zona Hunian yang diperbolehkan menerapkan GSB 0, Perhitungan skor Intensitas berdasarkan Performa Kawasan, Standar Teknis Tata Bangunan pada Zona Hunian dan berbagai variasi Pemanfaatan Ruang di wilayah Jakarta Timur.

Diseminasi Ranpergub RDTR ini dilakukan guna mensosialisasikan Ketetapan Rencana Detail Tata Ruang terbaru sesuai dengan perubahannya kepada pemangku kebijakan di wilayah kota sebelum disampaikan ke masyarakat. Diharapkan dengan adanya Diseminasi Ranpergub RDTR ini, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Timur dapat lebih memahami isi dari Ranpergub RDTR dalam segala aspek sesuai dengan kebutuhan informasi mengenai Tata Ruang Kota Jakarta Timur.

 

--TY

 

Bagikan