Kamis, 16 Juni 2022
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Diseminasi Ranpergub RDTR Tahun 2022 yang ditujukan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang dihadiri oleh Bapak Bayu Aji selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat, Bapak Jogi Harjudanto selaku Kepala Suku Dinas Jakarta Utara, Ibu Merry Morfosa selaku Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Ruang Kota sebagai pembicara. Bapak Nugroho dan Ibu Rara sebagai moderator.
Kegiatan Diseminasi Ranpergub RDTR dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dan dilaksanakan di Ruang Annex lantai 2 Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan diseminasi Ranpergub RDTR ini berisi pembahasan mengenai persandingan Perda 1/2014 dengan Ranpergub RDTR 2022. Perubahan Zonasi dan Nomenklatur terkait Pola Ruang Peta Ranpergub RDTR di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Teknik Pengaturan Zonasi yang terintegrasi sistem OSS, Intensitas Pemanfaatan Ruang di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Lahan Perancanaan pada Zona RTH yang berfungsi untuk hunian, usaha, dan sosial budaya dan berbagai studi kasus terkait Rencana Detail Tata Ruang berdasarkan kondisi di lapangan.
Beberapa perubahan yang banyak dibahas yaitu perubahan Intensitas Pemanfaatan Ruang Zona Hunian yang diperbolehkan menerapkan GSB 0, Perhitungan skor Intensitas berdasarkan Performa Kawasan, Standar Teknis Tata Bangunan pada Zona Hunian dan berbagai variasi Intensitas Pemanfaatan Ruang berlaku sama pada suatu sub zona kecuali pada sub zona K-1, K-2 dan K-3 bervariasi berdasarkan performa kawasan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara mempunyai sub zonasi pola ruang yang didominasi oleh lahan perancanaan pada zona RTH hunian dan pemukiman. Dalam pembahasan Diseminasi Ranpergub RDTR ini lebih banyak membahas mengenai peraturan-peraturan zonasi yang berkaitan dengan fungsi hunian yang terdiri dari rumah tapak, rumah flat, dan rumah susun serta pemukiman, menyesuaikan karakter di wilayah Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara
Diseminasi Ranpergub RDTR diadakan guna mensosialisasikan Ketetapan Rencana Detail Tata Ruang terbaru sesuai dengan perubahannya kepada pemangku kebijakan di wilayah kota sebelum disampaikan ke masyarakat. Diharapkan dengan adanya Diseminasi Ranpergub RDTR ini, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara dapat lebih memahami isi dari Ranpergub RDTR dalam segala aspek sesuai dengan kebutuhan informasi mengenai Tata Ruang.
--TY