Pada Series Pengetahuan Citata kali ini mimin akan membahas peraturan mengenai Bangunan Layang berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 135 Tahun 2019. Bangunan Layang adalah bangunan penghubung antar bangunan yang dibangun melayang di atas permukaan tanah. Bangunan layang ternyata dapat masuk ke dalam perhitungan Koefisien Dasar Bangunan berdasarkan proyeksinya walaupun letak bangunannya melayang, kecuali bangunan layang yang berada di atas prasarana jalan, sungai, jalan rel dan ruang terbuka hijau karena harus mendapat persetujuan dari Gubernur melalui BKPRD yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.
Bangunan Layang berdasarkan fungsi dapat digunakan untuk fungsi usaha (multiguna), fungsi sirkulasi pejalan kaki atau penghubung antar bangunan. Bangunan Layang dengan fungsi sirkulasi memiliki ketentuan lebar bangunan maksimum 4 meter dengan tinggi bersih minimum 5,5 meter dari muka tanah tertinggi sedangkan Bangunan Layang dengan fungsi usaha multiguna memiliki ketentuan maksimum 4 lantai dengan lebar bangunan minimum 7 meter dan maksimum 12 meter.
Jadi apa sih Bangunan Layang? Peraturan apa saja yang ada di dalamnya? Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link ZIP berikut ini!