Pada Series Pengetahuan Citata kali ini mimin akan membahas mengenai Peraturan Arkade Bangunan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Arkade Bangunan. Arkade Bangunan merupakan penyediaan jalur pedestrian yang lebar, menerus, terintegrasi dengan bangunan pada ruang koridor jalan dan ruang garis sempadan bangunan berwujud suatu arkade yang menjadi bagian dari area GSB Nol. GSB Nol merupakan ketiadaan batas antara bangunan dengan jalan atau artinya GSB (Garis Sempadan Bangunan) berhimpit dengan GSJ (Garis Sempadan Jalan) yang merupakan batas kepemilikan lahan (property line).
Arkade bisa berbentuk koridor dengan kolom penyangga atau berupa koridor di bawah kantilever, Arkade juga berfungsi sebagai jalur sirkulasi pejalan kaki yang memiliki akses menerus antar persil. Selain itu, setiap bangunan gedung yang disyaratkan untuk menyediakan Arkade, maka massa bangunan dapat sejajar dan berhimpit dengan Garis Sempadan Jalan.
Jadi apa sih Arkade Bangunan Gedung? Peraturan apa saja yang ada di dalamnya? Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link ZIP berikut ini!
--TY