Pada Series Pengetahuan Citata kali ini akan membahas salah satu peraturan mengenai Standar Ketinggian Bangunan Gedung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2019 tentang Bangunan Tinggi, yaitu ketinggian gedung yang dihitung berdasarkan jumlah lapis lantai bangunan gedung (lantai penuh) dalam suatu bangunan mulai dari lantai dasar sampai dengan lantai tertinggi.
Tinggi bangunan merupakan total tinggi seluruh bangunan gedung dalam satuan meter mulai dari peil pekarangan setempat dan berkaitan erat dengan KKOP atau Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.
Terdapat dua poin ketentuan perhitungan ketinggian bangunan yaitu (1) pada bangunan fungsi non-hunian tinggi dari permukaan lantai dasar ke permukaan lantai dua dengan maksimum 10 meter, dan tidak diperhitungkan sebagai dua lantai, (2) tinggi antar lantai penuh berikutnya dengan maksimum 5 meter, jika tinggi antar lantai penuh memiliki ketinggian lebih dari 5 meter maka ruangan tersebut dianggap sebagai 2 lantai.
Tetapi, dua poin ketentuan maksimum tinggi antar lantai tidak berlaku pada bangunan gedung tempat ibadah, bangunan monumental yang memiliki nilai arsitektur spesifik, bangunan gedung prasarana pendidikan, bangunan gedung industri dan pergudangan, bangunan gedung pertemuan, bangunan gedung pertunjukan, bangunan gedung olahraga, dan bangunan gedung serbaguna.
Jadi apa sih Standar Ketinggian Gedung itu? Peraturan apa saja yang ada di dalamnya? Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link ZIP berikut ini!