Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan salah satunya membahas mengenai GSS. Garis Sempadan Sungai (GSS) adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai dan zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, zona ini umumnya didominasi oleh tumbuhan dan/atau lahan basah.
Dengan adanya Peraturan Garis Sempadan Sungai diharapkan masyarakat dapat mengetahui peraturan mengenai Garis Sempadan Sungai, terutama bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan yang berdekatan dengan sungai.
Jadi apa sih GSS itu? Peraturan apa saja yang ada di dalamnya? Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link ZIP berikut!
--EG