Kembali ke berita
01
Sep 2022

Series Pengetahuan Citata Pergub 135 Tahun 2019 Garis Sempadan Kereta Api (GSKA)

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No,135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan Gedung yang membahas tentang Peraturan Garis Sempadan Kereta Api.

Peraturan mengenai Garis Sempadan Kereta Api, atau sering disingkat GSKa, GSKa merupakan garis batas luar pengamanan rel kereta api. Besarnya GSB terhadap GSKa sebesar 9 m (sembilan meter) dihitung terhadap ruang milik jalan rel kecuali pada bangunan stasiun.

Dengan adanya Peraturan Garis Sempadan Kereta Api, diharapkan kepada masyarakat sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, masyarakat harus mengetahui Peratuan Garis Sempadan Kereta Api yang terdapat di lahan yang dimiliki agar memudahkan masyarakat mendapatkan perizinan mendirikan bangunan.

Jadi apa sih GSKA itu? Peraturan apa saja yang ada di dalamnya? Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link ZIP berikut ini!

--TY

Bagikan