Kembali ke berita
01
Feb 2022

Rapat Kerja Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta

Pada tanggal 11 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta dalam rangka upaya percepatan Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Detail Tata Ruang tahun 2022. 

Beberapa hal penting yang dibahas dalam Rapat Kerja tersebut diantaranya Penyusunan Naskah Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang, Penyusunan Peta Rencana Detail Tata Ruang, dan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang.

Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang ini berdasarkan hasil analisis terhadap data serta dinamika yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Data yang dianalisis terkait tata ruang dalam Rapat Kerja Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang diantaranya pengembalian zonasi, perubahan zonasi, perubahan ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang (ITBX), perubahan rencana struktur jalan, perubahan intensitas ruang, pengembalian intensitas ruang, revisi batas administrasi dan kode sub lok, garis sempadan bangunan, rencana jalan, dan lain-lain.

Imbauan kepada warga DKI Jakarta juga dapat memantau progress kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta melalui portal website Jakarta Satu.

--TY

 

 

 

Bagikan