Pada Rabu (12/07/2023) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta menerima Kunjungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Geospasial Studio Jakarta Satu ini bertujuan untuk melakukan Konsultasi Penyelenggaraan Penataan Ruang dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Melalui kunjungan hari ini, diharapkan dapat memberikan informasi terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah dimaksud di Provinsi DKI Jakarta sebagai referensi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kota Tanjungpinang.
--TY