Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung topik “Menuju Jakarta Global City yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas” dengan pembahasan Ketentuan Teknis Prasarana dan Sarana Disabilitas Bangunan Gedung Provinsi DKI Jakarta di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11).
FGD ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Bidang Gedung Pemerintah Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Yunita Indrasti Retno Vitari dan menghadirkan narasumber yang ahli pada bidangnya masing-masing, Ketua Subkelompok Bidang Pembinaan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta, Grita Anglila, Professional Services for Disability Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Christie Damayanti, dan Komisioner Komnas Disabilitas RI, Rachmita Maun.
Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan akses aksesibilitas dan akomodasi dalam melakukan kegiatannya sehari-hari tanpa hambatan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan kota Jakarta dengan penguatan ketahanan kota melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk program rencana aksi daerah untuk penyandang disabilitas.
“Setiap pembangunan gedung dan lingkungan termasuk ruang terbuka hijau menjadi wajib memenuhi persyaratan kemudahan melalui penerapan prinsip desain universal sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,” jelas Grita dalam paparannya.
Bangunan gedung yang layak tentunya juga harus memperhatikan aksesibilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas. “Penerapan aksesibilitas pada bangunan gedung memberikan penyandang disabilitas kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat,” ujar Rachmita.
Tidak kalah penting, Christie Damayanti menekankan agar semua pihak harus bersama-sama meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat, karena dari sinilah konsep tentang aksesibilitas dan fasilitas untuk disabilitas muncul.
“Pentingnya membangun kesadaran dan kepedulian terhadap kebutuhan disabilitas agar mereka bisa beraktivitas dengan nyaman dan aman di ruang publik dan dapat menciptakan kota yang lebih inklusif,” ujar Christie.
Pada kegiatan FGD ini terdapat sesi diskusi ketentuan teknis prasarana dan sarana disabilitas pada bangunan gedung yang diarahkan langsung oleh beberapa panitia.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan utama dalam implementasi kebijakan inklusif dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan teknis prasarana dan sarana untuk penyandang disabilitas.
-SF