Kembali ke berita
07
Nov 2024

Focus Group Discussion (FGD): Pentingnya Insentif dan Disinsentif dalam Perwujudan Rencana Tata Ruang Kota Jakarta Menuju Kota Global

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) dengan pembahasan penyusunan Rencana Peraturan Gubernur tentang Insentif dan Disinsentif dalam Perwujudan Rencana Tata Ruang di Ibis Style Jakarta Tanah Abang, pada Rabu (6/11).

 

Focus Group Discussion dipandu langsung oleh Amandus Jong Tallo selaku Master of ceremony (MC) dalam kegiatan tersebut. Selain itu, arah diskusi selama berjalannya FGD dipimpin oleh Suci Nuraini selaku moderator dan pemaparan materi oleh Ridho Masruri Irsal selaku Kepala SubKelompok Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II. 

 

Konsep dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Insentif dan Disinsentif dalam Perwujudan Rencana Tata Ruang DKI Jakarta memiliki beberapa dasar hukum yang diterapkan sebagai arah aturan untuk pemberian Insentif dan Disinsentif salah satunya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

 

Insentif dapat diberikan antar pemerintah daerah yang saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan dampak kepada daerah yang dirugikan untuk memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada sub zona yang perlu didorong pengembangannya. Insentif terbagi menjadi dua, yaitu insentif fiskal seperti pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB)  pada Bangunan Cagar Budaya (BCB), Bangunan Gedung Hijau (BGH), hingga Pemanfaatan Lahan Milik Masyarakat, dan insentif non fiskal seperti pemberian kompensasi, pemberian penghargaan, dan penyelenggaraan publikasi atau promosi.

 

Sedangkan, disinsentif diberikan untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif terbagi menjadi dua, yakni disinsentif fiskal seperti pembebanan pajak yang lebih tinggi dan disinsentif non fiskal seperti pembebanan kewajiban memberikan kompensasi.

 

Setelah pemaparan materi terkait FGD Insentif dan Disinsentif dalam Perwujudan Rencana Tata Ruang selesai, sesi diskusi segera dibentuk kedalam beberapa kelompok Focus Group Discussion.

 

Meja 1

Instansi: Badan Pendapatan Daerah , Dinas CKTRP (Bidang Bangunan Gedung, Bidang Gedung Pemda, dan Pemanfaatan Ruang),  Dinas Kebudayaan

 

Membahas:

1. Penerapan keringanan PBB untuk pelestarian BCB (Pergub 168 Tahun 2015)

2. Penerapan keringanan PBB untuk PSU (SK Ka. Bapenda 1322)

3. Penerapan keringanan PBB untuk BGH target ingub 50% bangunan komersial bersertifikat bangunan hijau Besaranan nilai Disinsentif fiskal (pengenaan pajak tinggi). apakah memungkinkan apabila dikenakan 10x lipat dari nilai keseluruhan PBB

4. Parameter dan rekomendasi kegiatan pelestarian BCB

 

Meja 2

Instansi: Biro KSD, Diskominfotik, Dinas Lingkungan Hidup, DCKTRP (Bidang Bangunan Gedung, Bidang Gedung Pemda, Pemanfaatan Ruang), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Membahas:

1. Parameter dan Kriteria pemberian penghargaan bagi yang menerapkan prinsip BGH dan BCB

2. Tata cara penyelenggaraan publikasi/promosi atas usulan SKPD lain

3. Ketentuan insentif publikasi dan promosi bagi penyediaan ruang untuk UMKM

4. Mekanisme penagihan pajak reklame

5. Alur dan mekanisme permohonan izin reklame (ada/belum)

 

Meja 3

Instansi: Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup 

 

Membahas: 

1. Bentuk dan Mekanisme penerimaan kompensasi tunai. (kode rekening dan bentuk penerimaan)

2. Mekanisme pengelolaan hasil dari kompensasi tunai

3. Pengelolaan BLUD (kompensasi tunai)

 

Meja 4

Instansi: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, Dinas Perumahan,  Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Aset Daerah

 

Membahas: 

1. Tata cara penilaian dan penyetaraan kontribusi dengan insentif/disinsentif

2. Penyelarasan kontribusi sarana dan prasarana dengan indikasi program ataupun arahan/prioritas daerah

3. Mekanisme dan tindak lanjut pengelolaan/manajemen Sarana, Prasarana dan Aset

 

Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, menjadi salah satu acuan dalam penetapan lokasi untuk investasi kota Jakarta menuju kota global. Sehubungan dengan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan FGD terkait Insentif dan Disinsentif dalam Perwujudan rencana Tata Ruang diharapkan pemerintah dapat mengambil kebijakan yang akan mengatur bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif seperti yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

-SF

 

Bagikan